IDI (Waspada): Oknum Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Nasional (Parnas) Dapil 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur. Penangkapan Caleg dari Parnas setelah Polda Aceh menetapkannya sebagai DPO tertanggal 20 November 2022.
Tersangka berinisial ZL, 34, asal Idi Rayeuk, Aceh Timur. ZL ditetapkan DPO dalam kasus dugaan kepemilikan 20 kilogram narkoba jenis sabu. Penangkapan ZI berdasarkan berawal dari informasi media sosial terkait ZL sebagai DPO maju sebagai Caleg DPRK Aceh Timur.
“Lalu kami memerintahkan personel untuk menyelidiki informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Ternyata informasi ini benar, dimana ZL masuk dalam daftar pencari orang (DPO) berdasarkan surat Nomor DPO/140/XI/RES42/2022/Ditresnarkoba Polda Aceh, tanggal 20 November 2022,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, dalam siaran persnya diterima Waspada, Kamis (16/11).
Setelah mengetahui status ZL sebagai DPO, lalu pihaknya memerintahkan Kasat Narkoba Polres Aceh Timur untuk melakukan penyelidikan terhadap ZL. Akhirnya, petugas berhasil menangkap ZL di wilayah hukum Polres Aceh Timur, Rabu (15/11) sekira pukul 15:00 WIB. “Setelah ditangkap, lalu ZL diserahkan ke Polda Aceh,” kata Andy. (b11)