KUALASIMPANG (Waspada.id): Oknum Datok Penghulu Kampung (Kepala Desa-red) akan diproses hukum jika terbukti menimbun barang bantuan untuk warga terdampak banjir di Aceh Tamiang.
Hal itu ditegaskan Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, menjawab pertanyaan Waspada.id di Posko Terpadu Penanganan Bencana Banjir Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (12/12).
“Saya juga sudah dapat informasi terkait hal tersebut, katanya warga tidak diberikan bantuan. Bantuan yang diambil di Posko Terpadu Kabupaten Aceh Tamiang oleh camat dan selanjutnya diserahkan kepada Datok Penghulu untuk dibagikan kepada warga korban banjir,” ungkap Armia.
Bupati Aceh Tamiang menyebutkan, memang bantuan yang disalurkan untuk keperluan dimasak di sejumlah titik posko di kampung, dan warga korban banjir mengambil makanan dan minuman di situ.
Armia menyatakan, di Aceh Tamiang ada 216 kampung (desa) dan semua kampung telah diberikan bantuan sembako dan barang-barang lainnya untuk kebutuhan warga korban banjir atau yang terdampak bencana alam banjir Aceh Tamiang 2025.
Armia mengingatkan Datok Penghulu agar jangan coba-coba bermain dengan barang bantuan untuk korban bencana. Mantan Wakapolda Aceh itu menegaskan tidak akan menoleransi oknum Datok Penghulu yang bermain-main dengan barang bantuan.
“Tetapi barang yang disalurkan tidak semua berupa sembako, tetapi banyak juga barang lainnya yang sangat dibutuhkan warga dan wajib diberikan oleh Datok Penghulu kepada mereka yang membutuhkannya,” tegas Armia.
Bupati Aceh Tamiang mengimbau agar Datok Penghulu jangan menimbun barang bantuan yang diperlukan oleh warga korban banjir. Menurutnya, bantuan yang diambil di posko banyak, tetapi ada informasi yang beredar bahwa hanya separuh yang disalurkan ke posko, sedangkan separuh lagi ditimbun – sehingga warga korban mengeluhkan.
“Untuk apa ditimbun, tidak diserahkan kepada warga korban banjir yang butuh? Sudah cukup banyak barang yang diambil di posko, tetapi kok masih banyak warga yang mengeluh tentang kebutuhan barang dan perlengkapan bayi?” tegasnya.
Menurut Armia, nanti dirinya akan berkeliling kampung-kampung untuk menanyakan terkait penyaluran barang bantuan apakah sudah diberikan atau ditimbun oleh oknum Datok Penghulu.
“Jika nanti berdasarkan turun langsung ke kampung-kampung ada warga yang melapor oknum Datok Penghulu menimbun barang bantuan, maka saya akan minta aparat hukum untuk memprosesnya,” tegasnya.

Menurutnya, menimbun barang bantuan untuk warga korban banjir memiliki hukuman yang sangat berat. “Apa oknum Datok Penghulu yang menimbun barang bantuan ini nanti setelah masa darurat selesai ingin membuka minimarket atau toko serba ada?” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Aceh Tamiang, Zulfiqar, SP, yang ditemui Waspada.id secara terpisah di Posko Terpadu Penanganan Bencana Banjir Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (12/12), mengatakan dirinya sangat heran karena bantuan sudah cukup banyak yang diberikan untuk membantu masyarakat terdampak banjir Aceh Tamiang 2025.
“Bukan sembako saja yang sudah disalurkan dari posko terpadu di sini, tetapi banyak juga barang-barang lainnya yang sudah disalurkan. Namun kok ada informasi yang beredar menyebutkan barang bantuan tidak sampai ke warga terdampak?” ungkapnya.
Zulfiqar juga mengingatkan kepada oknum Datok Penghulu kampung jangan bermain-main dengan barang kebutuhan warga korban banjir, sebab kalau ketahuan bisa diproses hukum dengan hukuman yang sangat berat.
“Kami akan mengevaluasi semua barang yang sudah kami berikan untuk 12 kecamatan dan 216 kampung. Jika sampai ada oknum Datok Penghulu yang menimbun barang, maka kami akan minta aparat penegak hukum untuk memprosesnya berdasarkan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya. (id93)











