Scroll Untuk Membaca

Aceh

Oknum DPRK Aceh Tamiang Laporkan Kritikan Warga, Bukti Mundurnya Demokrasi

Oknum DPRK Aceh Tamiang Laporkan Kritikan Warga, Bukti Mundurnya Demokrasi
Bukti postingan di akun FB MWP terkait live tik tok. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada.id): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantara menyoroti laporan salah satu anggota DPRK Aceh Tamiang terhadap warga yang mengkritik aktivitas dewan melalui media sosial. Laporan dengan dugaan pencemaran nama baik berbasis UU ITE tersebut dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi sekaligus mencerminkan sikap anti kritik dari wakil rakyat.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif LBH Kantara, Ajie Lingga, SH, CGPA kepada Waspada.id, Rabu (10/9).

Direktur Eksekutif LBH Kantara, Ajie Lingga, S.H., CGAP, menegaskan bahwa dasar hukum laporan itu lemah. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 105/PUU-XXII/2024 sudah dengan jelas menyatakan bahwa lembaga pemerintah, korporasi, maupun jabatan tidak dapat menggunakan delik pencemaran nama baik UU ITE untuk menjerat warga.

Direktur Eksekutif LBH Kantara, Ajie Lingga, SH, CGPA. Waspada.id/ist

“Anggota DPRK adalah pejabat publik yang gajinya dibayar oleh rakyat. Kritik terhadap kinerja dan perilaku di jam kerja adalah hak masyarakat, bukan tindak pidana. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap suara rakyat,” ujar Ajie Lingga.

LBH Kantara menilai langkah pelaporan tersebut justru dapat memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap DPRK Aceh Tamiang. Rakyat berhak menilai dan menyampaikan kritik, terlebih jika menyangkut kinerja wakil mereka di lembaga legislatif.

“Kalau dewan sampai menekan masyarakat yang menyampaikan kritik, itu pertanda buruk bagi demokrasi kita. DPRK jangan sampai memperlihatkan wajah alergi kritik, karena hal ini bisa memicu kemarahan publik,” tegas Ajie.

Lebih lanjut, LBH Kantara mengingatkan aparat kepolisian agar berhati-hati dalam menangani kasus ini. Apabila proses hukum dipaksakan hingga menetapkan warga sebagai tersangka, maka pihaknya siap menempuh langkah praperadilan untuk melawan dugaan kriminalisasi kritik.

“Kepolisian harus tunduk pada prinsip konstitusi dan Putusan MK, bukan pada tekanan politik. Jika penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, kami akan lawan lewat praperadilan,” saran Ajie Lingga.

Ajie mengatakan kasus ini kini menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai laporan anggota DPRK terhadap kritik rakyat akan menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan demokrasi di Aceh Tamiang.

Sebelumnya oknum anggota DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia melaporkan akun FB atas nama MWP ke Polres Aceh Tamiang, Senin (8/9).

Bukti tanda lapor oknum anggota DPRK Aceh Tamiang ke Polres Aceh Tamiang. Waspada.id/Muhammad Hanafiah

Akun FB tersebut dilaporkan oknum anggota dewan dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik karena melancarkan kritik pada video live tik tok nya.

Terlapor MWP ketika dikonfirmasi Waspada.id melalui telepon, Rabu (10/9), mengungkapkan, dia mengkritik oknum anggota dewan tersebut live tik tok menggunakan fasilitas negara pada jam kerja dan materi video yang ditayangkan bukan merupakan tugas dan hak sebagai anggota dewan, tetapi kontennya berisi pribadi.

“Saya punya rekam jejak digital oknum anggota dewan itu mulai live tik tok pukul 10.00 Wib, kemudian off, lalu pukul 11.00 kembali live tik tok tentang hal yang pribadi, bukan terkait dengan tugasnya sebagai anggota dewan, ” ungkap MWP.

Karena itu, tegasnya, dirinya melancarkan kritik pada postingan live tik tok oknum anggota dewan itu.

“Aneh anggota dewan kok alergi dikritik, kalau main tik tok nggak boleh dikritik, lebih bagus tidur saja di rumah dan jangan di gedung DPRK main tik tok menggunakan fasilitas negara ketika dikritik kok mengamuk dan lapor ke Polisi,” ujar MWP.Karena itu, dirinya tidak sedikitpun gentar dilaporkan ke Polisi karena rakyat Aceh Tamiang tahu bahwa dirinya mengkritik DPRK Aceh Tamiang. “Saya akan hadapi kasus ini, saya sedikitpun tidak takut, apa yang dipikirkan kali, kalau mati tanam, jika tak diterima bumi, buang saja ke laut,” pungkas MWP. (Id.93)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE