AcehHeadlines

Oknum DPRK Aceh Timur Ditangkap Pakai Sabu Bersama Temannya

Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, oknum Anggota DPRK Aceh Timur MA alias PM, 52 dan rekannya MM, 37 ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Utara di Gampong Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (5/10).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya, Jumat (7/10) mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba sebelumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Benar. Ada penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Satu di antaranya merupakan oknum anggota DPRK Aceh Timur. Penangkapan ini hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya,” kata Winardy.

Winardy menjelaskan, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) petugas melihat salah satu terduga pelaku MA membuang kotak rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0,13 gram.

Kedua terduga pelaku langsung dicek urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Setelah dilakukan prosedur assemen, karena BB yang diamankan juga sangat sedikit yaitu 0.13 gram, serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait termasuk BNNK Lhokseumawe, maka keduanya tergolong pecandu.

“Saat ini keduanya sudah diserahkan ke lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah) di Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh,” pungkasnya.(b13)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE