Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Oknum Komisioner KIP Langsa Diperiksa Terkait Dugaan Akun Palsu

Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Oknum Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa yang baru saja dilantik berinisial IS diperiksa penyidik Polres Langsa terkait dugaan kepemilikan akun palsu bernama Usman Udin di media sosial atau facebook.

Kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret IS diduga sebagai kreator melakukan ujaran kebencian dengan membuat meme, kalimat fitnah, ancaman status yang tujukan kepada anggota DPRK Langsa, ketua partai, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, jurnalis, lembaga HMI, institusi TNI dan personal.

Akibat perbuatannya, IS ditangkap aparat kepolisian dari Polres Langsa sebelum pelantikan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Jumat (20/10/2023) bersama rekannya FS. Sementara IS nyaris gagal dilantik menjadi Komisioner KIP Kota Langsa yang dijadwalkan pada pukul 16:00, namun tepat pukul 17:00, IS akhirnya dilantik menjadi Komisioner KIP, setelah itu kembali dibawa aparat kepolisian.

Sementara Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH, didampingi Kabag Ops selaku Plh Kasat Reskrim, AKP Dahlan dan Iptu Prima Pringgo Putra, Senin (23/10) dalam siaran persnya menyatakan, terkait akun bodong Polres Langsa sudah melakukan pemeriksaan kepada terduga terlapor pemilik akun bodong bernama Usman Udin yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Benar Polres Langsa telah mengamankan terduga terlapor tindak pidana dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) berinisial IS dan FS,” sebutnya.

Selain itu, ujar Kapolres lagi, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga terlapor akun bodong bernama Usman Udin tersebut. Di samping itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan subdit Siber Polda Aceh untuk mengungkap secara terang benderang kasus akun bodong.

“Saat ini, pihak Polres Langsa juga sedang menunggu keterangan saksi ahli untuk bisa mengungkapkan kasus pemilik akun Usman Udin di media sosial, karena untuk mengungkapkan kasus ITE ini mengharuskan keterangan saksi ahli yang berwenang terkait informasi dan teknologi,” ungkapnya.

Begitu juga terkait dengan terduga terlapor pemilik akun bodong Usman Udin, terlapor sudah diwajibkan melapor ke Polres Langsa seminggu 2 x setiap Senin dan Kamis.

“Artinya, setiap perkembangan kasus akan disampaikan juga ke pelapor,” tandas Kapolres Langsa. (b13)

Baca juga:

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE