KUTACANE (Waspada): Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh ulah oknum tidak bertanggung jawab. Ketua LSM CMD berinisial MM merangkap wartawan media online JN.com, dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara atas dugaan pemberitaan tanpa konfirmasi.
Kasus ini akhirnya menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat luas terutama di kalangan jurnarlistik di bumi Sepakat Segenep dan juga viral di media sosial (Medsos).
Kepada Waspada.id, Sabtu (24/5) malam, Kepala Desa Tading Niulihi, Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara, Sihar membenarkan resmi melaporkan MM, wartawan di media online JN.com yang juga Ketua LSM FMD kepada Polres Agara pada Sabtu (24/5) sore sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: Reg/157/V/2025/Reskrim.
Sihar menjelaskan, laporan ini berawal dari pemberitaan di media online JN.com terkait anggaran Dana Desa Tading Niulihi tahun 2023-2024, tanpa adanya konfirmasi atau tidak berimbang.sedangkan yang angkat bicara di media tersebut adalah Ketua FMD MM, sekaligus wartawan JN.com.
“Dengan adanya pemberitaan tersebut saya sebagai Kepala Desa Tading Niulihi, merasa keberatan, lantas saya melayangkan surat somasi ke media online JN.com, yang dikuasakan kepada pengacara saya yakni Chairul Sahbana Tarigan, SE, SH, MH,” jelas Sihar.
Surat somasi tersebut kata Sihar, ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan PT. KTP Pemimpin Umum, Penanggungjawab link JN.com, Kabiro Aceh Tenggara, MM Pewarta Aceh Tenggara, dengan Nomor 35/SLF/SS/V/2025 pada tanggal 22 Mei 2025 lalu.
Namun sesuai waktu yang sudah ditentukan, Pimpinan Perusahaan PT. KTP, Pemimpin Umum, J maupun Ketua FPD, MM tidak mengindahkan atau tidak ada itikat baik untuk membalas surat somasi itu. “Kita percayakan permasalahan ini kepada pihak Polres Aceh Tenggara, untuk memproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya menambahkan.
Hingga berita ini ditayangkan, oknum Ketua LSM merangkap wartawan yang dilaporkan ke Polres Agara itu belum berhasil untuk dikonfirmasi.(cseh)