Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Oknum Polri Pengedar Sabu Diringkus

Waspada/ilustrasi
Waspada/ilustrasi
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Viral, dua pengedar sabu, satu diantaranya oknum anggota Polri yang bertugas di Aceh Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa dengan barang bukti 555,80 gram sabu, Jumat (20/9).

Informasi yang dihimpun wartawan, Jumat (20/9), kedua pengedar tersebut, berinisial FA, 45, pekerjaan anggota Polri, warga Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat dan AZ, wiraswasta, warga Gampong Sungai Pauh Kecamatan, Langsa Barat Kota Langsa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Oknum Polri Pengedar Sabu Diringkus

IKLAN

Kedua pelaku ditangkap, Senin, 16 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar yang masuk ke wilayah Kota Langsa yang diduga berasal dari Kabupaten, Aceh Timur.

Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan mengamankan kedua tersangka di pinggir jalan Gampong, Matang Seulimeng Kecamatan, Langsa Barat Kota Langsa.

Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan di bawah jok sepeda motornya ditemukan barang-bukti berupa 1 paket besar sabu tersebut 555,80 gram yang terbungkus dengan plastik teh merk Qing Shan warna hijau.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, SH. MH yang dikonfirmasi wartawan terkait berita tersebut, Jumat (20/9) mengaku masih melakukan pengembangan.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE