KUTACANE (Waspada): Syahroel Desky, SE, M.Si Staf Ahli Bupati Aceh Tenggara Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik mengatakan, jabatan Staf Ahli Kepala Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pasal 120.
Pada pasal 120 itu disebutkan bahwa Gubernur dan Bupati / Walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu Staf Ahli yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan Bupati / Walikota dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
Hal itu disampaikan Syahroel Desky, SE, M.Si Staf Ahli Bupati Aceh Tenggara Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik ini kepada Waspada, di Kutacane Senin (31/10). Selanjutnya kata Syahroel, dalam pasal 103 disebutkan Staf Ahli bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai keahliannya.
“Kedudukan tata hubungan kerja dan standar kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 134 tahun 2018, namun pada kenyataannya, dalam kacamata penilaian publik Staf Ahli Bupati seringkali dianggap sebagai jabatan bangku panjang tempat pejabat yang tidak terpakai atau sangat dihindari,” papar Syahroel.
Lanjutnya, melalui gagasan proyek perubahan dengan judul Optimalisasi Tugas dan Fungsi Staf Ahli Bupati melalui Integrasi dan Koordinasi Perangkat Daerah di Setdakab Aceh Tenggara (Si KoPi Ateng) yang merupakan syarat menyelesaikan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk.II (PKN TK.II) Angkatan XVII Tahun 2022.
“Penyelenggara kegiatan ini Pusat Pelatihan dan Pengembangan Kajian Hukum Administrasi Negara (Puslatbang KHAN) Aceh Besar yang dimulai pada tanggal 13 Juli 2022 dan akan berakhir pada tanggal 17 November 2022,” beber Syahroel.
Sebagai peserta PKN TK.II Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik berharap dengan pelaksanaan gagasan perubahan ini dapat lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Staf Ahli Bupati sebagai unsur pembantu Kepala Daerah dalam mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan pemerintahan yang telah ditetapkan dalam visi dan misi Kepala Daerah yang tentang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dengan Pelaksanaan Forum Si Kopi Ateng yang direncanakan setiap bulan, dapat mengevaluasi dan sebagai wadah menyampaikan kendala maupun hambatan yang dialami oleh masing-masing perangkat daerah sehingga dapat dicarikan solusi untuk mengatasinya secara bersama-sama.
Selain itu, pasca berakhirnya masa jabatan Bupati Aceh Tenggara periode 2017 – 2022 (Raidin – Bukhari) pada tanggal 2 Oktober 2022 yang lalu, Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Aceh Drs. Syakir, M.Si Sebagai Penjabat Bupati Aceh Tenggara yang telah dilantik pada tanggal 11 Oktober 2022 yang lalu oleh Gubernur Aceh di Banda Aceh.
“Dengan demikian, nahkoda pemerintahan dipimpin oleh seorang Penjabat Bupati tanpa ada wakil, sehingga dengan adanya upaya untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Staf Ahli Bupati sebagai unsur pembantu Bupati, penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mensukseskan tahapan pelaksanaan Pemilu legislatif, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024,” tutup Syahroel. (cseh)

Syahroel Desky, SE, M.Si Staf Ahli Bupati Aceh Tenggara Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik. Waspada/Seh Muhammad Amin