SABANG (Waspada.id): Kapolres Sabang, AKBP Sukoco, Rabu (17/09/25) mengatakan, warga Gampong Iboih, Kec. Sukamakmue Kota Sabang, dikejutkan dengan penemuan sebuah paket mencurigakan berisi butiran putih seberat sekitar 1 kilogram yang belakangan diketahui diduga merupakan narkotika jenis kokain. Paket yang ditemukan pada Jumat (05/09/2025) sore itu segera ditangani aparat kepolisian.
Menurut Kapolres, sekitar pukul 15.30 WIB, tiga warga setempat masing-masing ER, SF, dan KA sedang mencari kerang di kawasan hutan bakau Jr. Lhout, Gp. Iboih. Saat itu, saksi ER melihat sebuah bungkusan plastik bening tersangkut di akar pohon dalam kondisi berlumpur.
Karena curiga, ER membuka bungkusan tersebut sambil merekam, dan mendapati isinya berupa butiran putih halus yang diduga narkotika. Merasa takut, ER segera menghubungi Aipda Suwandi, salah seorang personel Polsek Sukakarya yang tinggal di Gp. Iboih, untuk meminta pengecekan lebih lanjut.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, Aipda Suwandi tiba di lokasi dan mengamankan paket temuan tersebut.

Keesokan harinya, Sabtu (06/09/2025) pukul 09.20 WIB, barang bukti dibawa ke Mapolsek Sukakarya dan dilaporkan kepada Kapolsek Ipda Hairul Saleh Ritonga, SH, barang temuan itu kemudian diamankan di Mapolsek, dan peristiwa tersebut langsung diteruskan kepada BNN Kota Sabang serta Sat Resnarkoba Polres Sabang.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim Sat Narkoba Polres Sabang bersama BNN tiba di Mapolsek untuk melakukan pemeriksaan awal menggunakan alat tes narkoba (Drug Abuse Test). Hasilnya menunjukkan bahwa serbuk putih tersebut positif mengandung narkotika jenis kokain dengan berat sekitar 1 kilogram.
Setelah itu, pukul 11.20 WIB, barang bukti dibawa ke Mapolres Sabang untuk diamankan. Sat Intelkam Polres Sabang juga melakukan wawancara terhadap ketiga saksi penemu barang, sekaligus memeriksa kembali lokasi penemuan. Dari hasil pengecekan, ditemukan lapisan bungkusan bertuliskan FEDEX, yang kemudian dijadikan petunjuk awal penyelidikan.
Sebagai tindak lanjut, pada Kamis (11/09/2025) Sat Resnarkoba Polres Sabang membawa sampel bruto seberat 2 gram ke Laboratorium Bea dan Cukai Banda Aceh. Dari hasil uji laboratorium, sampel tersebut dipastikan mengandung Cocaine Hydrochloride, salah satu bentuk narkotika golongan I yang sangat berbahaya.
Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Riza, SH, menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan intensif, mengingat kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan penyelundupan narkotika berskala besar, dan juga terus berkoordinasi dengan BNN serta instansi terkait untuk mendalami asal-usul paket yang ditemukan di kawasan pesisir tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap temuan mencurigakan, khususnya di wilayah pesisir yang rawan dijadikan jalur masuk barang terlarang.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran narkotika. Penemuan ini merupakan bukti bahwa kewaspadaan warga bisa membantu aparat dalam mengungkap kasus besar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Sabang. (***)