SUBULUSSALAM (Waspada): Fakta integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Subulussalam netral pada Pilkada 2024 ditandatangani.
Prosesi penandatanganan dikemas dalam acara Apel Gabungan Ikrar Netralitas dan Penandatanganan Fakta Integritas ASN di Lingkungan Pemko Subulussalam pada Pilkada Tahun 2024 di halaman Kantor Wali Kota Subulussalam, Kamis (17/10).
Penandatanganan dilakukan Sekda, H. Sairun, S.Ag, M.Si, Staf Ahli, Asisten, Kabag Setdako, dan Para Kepala Dinas, Badan, Kantor serta Camat se-Pemko di hadapan Pj. Wali Kota, disaksikan Ketua Panwaslih, Suhendri dan Komisioner Sumardi.
Memberi sambutan, Pj. Wali Kota Azhari, S.Ag, M.Si mengatakan jika saat ini proses tahapan pemilihan kepada daerah dan wakil kepala daerah sedang berlangsung, ASN diminta menjaga netralitas dan tidak memihak.
ASN juga diingatkan tidak terbawa arus politik, tetapi harus tetap berpegang teguh untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta bertindak secara profesional.
“Konflik kepentingan dapat menyebabkan menurunnya profesional ASN,” tegas Azhari.
ASN yang terlibat politik praktis disebut dapat dikenakan sanksi, sesuai PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN yang meliputi pelanggaran ringan, sedang dan berat.
Soal pelanggaran disiplin berat bisa terkena sanksi penurunan pangkat satu tingkat, lalu diberhentikan dengan hormat sebagai ASN dan diturunkan jabatan ke jabatan semula.
ASN juga diminta bijak dalam menggunakan sosial media, menjadi pemilih cerdas, tidak menyebarkan berita bohong atau konten negatif di sosial media dan bekerja secara independen atas dasar kepetingan negara serta terlepas dari politik praktis demi menjaga integritas dan profesional ASN. (b17)