SIGLI (Waspada.id) : Lembaga Panglima Laot, Kabupaten Pidie bersama Pol Airud melaksanakan patroli larangan melaut bagi nelayan setempat, Minggu (21/9).
Larangan melaut terhadap nelayan Pidie diberlakukan selama tiga hari 19-21 September 2025.
Lengan melaut ini ditandai dengan kenduri laot dalam perayaan hari jadi ke 514 Pidie.
PLT Panglima Laot, Kabupaten Pidie, Minggu (21/9) mengatakan patroli dilakukan bersama Pol Airud,Polres Pidie. Selama melakukan patroli tidak ditemukan kapal nelayan Pidie ukuran besar yang melaut.

Pun begitu kata dia ada beberapa nelayan yang kedapatan memancing di laut menggunakan biar, dan itu diberikan snaksi berupa dua hari tidak boleh melaut.
Mardianto menuturkan, masyarakat Aceh, khususnya nelayan Pidie sangat menjunjung tinggi adat dan budaya. Selain hukum umum yang berlaku secara nasional, Aceh juga memiliki hukum adat yang wajib ditaati, seperti hukum adat laot.
Hukum adat laot ini dijaga oleh pang lima laot laot Lhok yang ada hampir setiap kecamatan, mereka berkoordinasi dibawah panglima laot kabupaten. (Id69)