BANDA ACEH (Waspada): Panitia Pemekaran Kabupaten Aceh Raya menggelar rapat konsolidasi di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (30/4), menyusul wacana pencabutan moratorium pemekaran daerah baru oleh pemerintah pusat.
Ketua Panitia, Drs. H. Abdurrahman Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah strategis untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa keinginan pemekaran Aceh Raya merupakan aspirasi masyarakat sejak 26 tahun lalu.
“Ini harapan besar masyarakat. Kami bersiap menyempurnakan dokumen-dokumen yang telah ada, agar siap digunakan saat dibutuhkan,” ujar Abdurrahman, yang juga anggota DPRA dari Fraksi Gerindra.
Ia menambahkan, peran panitia sebatas menjembatani aspirasi dan menyiapkan administrasi. Sementara, tanggung jawab utama pemekaran ada di tangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
“Kami mendukung penuh Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar dalam memperjuangkan pemekaran ini,” tegasnya.
Sementara itu, inisiator pemekaran Aceh Raya, Khalidin Lhong, menekankan pentingnya persatuan dan soliditas seluruh elemen masyarakat dalam memperjuangkan daerah otonomi baru tersebut.
Mantan Wakil Bupati Aceh Besar, H. Anwar Ahmad, mengingatkan agar momentum ini tidak kembali terlewat.
“Pemekaran ini sudah diperjuangkan lama. Jangan sampai gagal lagi. Legalitas panitia harus segera diperjelas, dan dokumen perlu diperbarui sesuai ketentuan terbaru,” ujarnya.
Sekretaris Panitia, Teungku Helmi, menjelaskan bahwa dokumen usulan pemekaran telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri sejak 2019, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kita sudah punya persetujuan dari Bupati, DPRK, DPRA, dan Gubernur. Tapi perlu disesuaikan dengan kondisi terkini,” jelas Helmi.
Rapat ini turut dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan dari tujuh kecamatan yang masuk dalam wilayah rencana Aceh Raya. (b03)