Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pansus DPRK Pidie Segera Laporkan KIP Pidie Ke DKPP RI

Pansus DPRK Pidie Segera Laporkan KIP Pidie Ke DKPP RI
Ketua Pansus DPRK Pidie Rachmad Ansar (kemeja putih) sedang menyampaikan keterangan pers di gedung DPRK Pidie beberapa waktu lalu.Waspada/Muhammad Riza
Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada): Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie segera melaporkan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Rencana pelaporan KIP Pidie ke DKPP pusat tersebut, menyusul adanya dugaan penyimpangan dalam perekrutan seleksi tenaga PPK dan PPS di Kabupaten Pidie.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pansus DPRK Pidie Segera Laporkan KIP Pidie Ke DKPP RI

IKLAN

Ketua Pansus KIP DPRK Pidie Rachmad Ansar, Rabu (22/2) dengan nada tegas mengungkapkan segera melaporkan KIP Pidie ke DKPP RI di Jakarta, terkait adanya temuan dan banyaknya laporan tentang penyimpangan hasil seleksi PPS dan PPK di daerah itu. ”Saat ini kami masih menelaah soal adanya laporan dan temuan penyimpangan yang diduga terjadi dalam proses seleksi PPS dan PPK,” kata politisi Partai Demokrat tersebut.

Menurut dia, dalam hal ini pihaknya sudah berkomitmen menyelesaikan masalah ini dengan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa terzolimi dalam proses perekrutan tenaga PPS dan PPK.

Begitupun dia menuturkan meminta diubah bila ada mekanisme yang bertentangan secara aturan hukum. Misalkan, sebut dia, oknum PPS atau PPK yang double job dan segala macam, Pansus DPRK Pidie akan menyurati instansi terkait untuk diminta diperbaiki.

”Intinya setiap mekanisme yang bertentangan dengan aturan yang lain, kami akan tetap meminta untuk dipatuhi secara aturan. Berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik kita laporkan ke DKPP,” tuturnya lagi.

Untuk laporan ke DKPP RI, Rachmad Anshar, mengungkapkan akan dilakukan segera paling lambat 7 Maret 2023. Sementara itu, terkait pemanggilan ulang komisioner KIP Pidie oleh Pansus DPRK Pidie, Rachmad Ansar dengan tegas menyampaikan selama dibutuhkan, KIP akan dipanggil.

Namun lanjut dia, dalam minggu ini Pansus sedang fokus untuk memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) dan Tenaga Ahli (TA). Pemanggilan itu menurut dia untuk mengulik banyaknya tenaga pendamping desa yang lulus dari hasil penjaringan PPK dan PPS.

” Dalam pekan, ini kami fokus pada persoalan double job, ini akan kami singkronkan dengan DPMG dan TA. Sedangkan PNS, itu akan kami singkronkan dengan BKSDM Pidie,” pungkasnya.

Rahcmad mengungkapkan dalam aturan PKPU diakuinya tidak mengatur tentang persoalan double job, tetapi aturan lain mengatur. Namun Sejauh ini KIP Pidie hanya mempedomani aturan PKPU saja dengan mengabaikan aturan-aturan yang dipedomani oleh instansi lain.

Ini kata dia, tentunya menjadi persoalan juga bagi instansi lain, seperti aturan PNS dan aturan di Kemendes. Menurut dia, dalam proses seleksi PPK/PPS, rekam jejak itu menjadi penting dan menjadi bahan pertimbangan bagi si petugas seleksi wawancara. Apalagi penyelenggaran pemilu, yaitu PPS/PPK, ini tidak bekerja perwaktu, tetapi bekerja full time. Idealnya ketika proses wawancara itu menjadi bahan pertimbangan ketika mewawancarai peserta, terutama terkait ketersediaan waktu dan sebagainya. ”Sebenarnya, saat proses wawancara salah satu item pertanyaan itu menjadi penting, maka di item penilaian kan ada rekam jejak,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua KIP Pidie, Fuadi mengatakan bila memang ada masyarakat yang melapor terkait adanya dugaan KIP Pidie tidak transparan, bisa diarahkan ke Panwaslih. (b06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE