BLANGPIDIE (Waspada): Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Aceh Barat Daya (Abdya), dilaporkan sudah memanggil dan memproses 2 oknum Kepala Desa (Kades), dalam wilayah ‘Nanggroe Breuh Sigupai’, atas dugaan terlibat dalam politik praktis.
Dimana, dugaan keterlibatan kedua oknum Kades dimaksud, diketahui dari penelusuran dan laporan-laporan, juga rekam jejak kedua Kades, dalam mengkampanyekan salah satu Paslon Bupati-Wakil Bupati, dalam kampanye dialogis yang berlangsung di desa masing-masing Kades tersebut.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Pilkada Abdya Heri Suherman, Minggu (10/11) mengatakan, kedua oknum Kades tersebut sudah memenuhi panggilan pihaknya, serta sudah diproses. “Selain 2 oknum Kades, kita juga sudah memanggil dan memproses 2 oknum ASN, dalam lingkungan Pemkab Abdya, dengan kasus yang sama, yakni diduga terlibat dalam politik praktis,” ungkapnya.
Heri Suherman juga mengatakan, setelah mengumpulkan semua dokumen-dokumen yang diperlukan, Panwaslih akan melakukan pleno, terkait sanksi yang tepat untuk kedua oknum Kades dan 2 oknum ASN itu. “Nanti tergantung pleno Panwaslih juga, bisa jadi sanksi etik dan lainnya,” sebutnya.
Ditambahkan, Panwaslih Pilkada Abdya akan terus memantau dan akan mengambil langkah sesuai tupoksi, jika ada oknum-oknum baik itu Kades dan aparatur lainnya, PNS, TNI-Polri atau yang dituntut untuk netral. “Kita juga ikut memantau media sosial. Tidak boleh aparatur negara memposting calon tertentu, di medias sosial pribadi. Karena itu juga melanggar aturan,” demikian Heri Suherman.(b21)