Scroll Untuk Membaca

Aceh

Panwaslih Aceh Tamiang Berwenang Tangani Sengketa Pemilihan

Panwaslih Aceh Tamiang Berwenang Tangani Sengketa Pemilihan
Salamudin, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Tamiang. (Waspada/Yusri).
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada): Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang berwenang menangani penyelesaian sengketa dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang tahun 2024 ini.

Baik itu adanya sengketa antara bakal pasangan calon (peserta pemilihan) dengan KIP Aceh Tamiang (penyelenggara pemilihan), ataupun antar peserta pemilihan. Demikian ditegaskan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Tamiang Salamudin melalui siaran pers yang diterima Waspada Jumat (13/9).

Salamudin mengutarakan bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang tahun 2024 yang sedang berjalan saat ini, telah memasuki tahapan pencalonan dan baru saja selesai masa perpanjangan pendaftaran calon.

Salamudin menyebutkan, sesuai dengan keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 1296/PL.02.2-Pu/1116/2024 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 4 September 2024 lalu.

Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan langsung yang dilakukan oleh Panwaslih Aceh Tamiang, ditemukan adanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar.

“Tanggal 11 September 2024 lalu bakal pasangan calon H. Hamdan Sati, ST berpasangan dengan Febriadi, SH, telah mendaftar,dan status pendaftarannya ditolak oleh KIP Aceh Tamiang,” jelasnya.

Penolakan itu diketahui setelah ada tembusan surat Berita Acara KIP Aceh Tamiang Nomor 158/PL.02.2-BA/1116/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 11 September 2024, bahwa bakal pasangan calon yang mendaftar atas nama H. Hamdan Sati, ST berpasangan dengan Febriadi, SH, dan status pendaftarannya ditolak oleh KIP Aceh Tamiang.

Baca juga:

Dikatakannya, atas keputusan KIP Aceh Tamiang ini, pihak – pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukannya melalui penyelesaian sengketa di Panwaslih Aceh Tamiang sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan.

Kemudian terkait tenggang waktu pengajuan keberatan melalui mekanisme laporan ke Panwaslih Aceh Tamiang, berdasar aturan yang ada dan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 2 tahun 2020, dan Keputusan Bawaslu Nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang petunjuk teknis penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Serta Keputusan Bawaslu Nomor 274/PM.00.00/K1/08/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Disebutkan bahwa peserta pemilihan kepala daerah yang merasa dirugikan atas suatu keputusan KIP dapat mengajukan laporan keberatan kepada Panwaslih Aceh Tamiang dalam waktu 3 hari kerja sejak diketahui.

Jadi menurutnya, jika ada bakal Paslon yang merasa dirugikan atas keputusan yang dikeluarkan oleh KIP Aceh Tamiang dalam pencalonan. “Kami berwenang menangani pelaporan, pemeriksaan dan memutus penyelesaian sengketanya,” demikian tegas Salamudin. (b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti. Waspada/Muhammad Hanafiah
Aceh

KUALASIMPANG (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang mengajukan kasasi atas putusan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan terkait dikabulkannya gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati,…

Pakar Hukum Tata Negara Unimal, Dr. Amrizal J Prang, SH. L.LM (Waspada/Yusri).
Aceh

ACEH TAMIANG (Waspada): Menyusul putusan PTTUN Medan yang mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati- Febriadi, melalui keputusan nomor Perkara 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa (29/10/2024) lalu,…

Dr Amrijal J Prang, SH, LLM ketika memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang 2024, Selasa (1/10) malam. Waspada/Muhammad Hanafiah
Aceh

KUALASIMPANG (Waspada): Pakar Hukum Tata Negara yang juga Dosen Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana Universitas Malikussaleh, Dr Amrizal J Prang, SH, LLM menegaskan, Pilkada di Aceh harus mengacu pada UU…

Muhammad Ridwan, Koordinator Divisi Pananganan Pelanggaran dan Data Informasi Panwaslih Aceh Tamiang. (Waspada/Yusri)
Aceh

ACEH TAMIANG (Waspada): Calon peserta Pemilukada Aceh Tamiang tahun 2024 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang hanya satu pasangan tunggal. Pasangan yang telah ditetapkan yakni Armia…