KUALASIMPANG (Waspada) : Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang melauching Kampung Demokrasi untuk Kampung Kesehatan, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (15/9).
Bawaslu RI mempunyai program rencana strategis (restra) yakni pembentukan Kampong Demokrasi yang sejalan dengan UU No.7 tahun 2017 pasal 104 huruf F, di mana Bawaslu kabupaten kota berkewajiban mengembangkan pengawasan partisipatif.
Panwaslih Aceh telah membentuk dan menetapkan Kampung Demokrasi di delapan kabupaten/kota yang salah satunya adalah Kabupaten Aceh Tamiang, yakni Kampung Kesehatan sebagai pilot projek Kampung Demokrasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang, Asra, menyatakan penetapan Kampung Demokrasi diberikan kepada Kampung Kesehatan bukanlah tanpa alasan dan bukan cuma acara seremonial semata, namun lebih kepada tujuan utamanya partisipatif para perangkatnya dan sosok datoknya.
“Saya secara pribadi terus memantau setiap kegiatan yang dilakukan Datok Syariful Alam yang memang nyata telah berjalan sangat baik, baik dalam pelayanan, pendekatan dan kesigapan,” kata Asra.
Lanjutnya, perlu belajar dari apa yang telah dilakukan oleh datok kampung kesehatan dalam menjalankan roda pemerintahan, membangun hubungan dengan semua unsur sehingga semua menjadi penilaian baik dari waktu pemilihan datoknya.
“Setelah terpilih dan menjalankan musyawarah dalam setiap mengambil keputusan sehingga acara launcing kampong demokrasi ini sudah tepat di berikan ke kampong kesehatan ini,” paparnya.
Sementara itu Datok Kampung Kesehatan, Syariful Alam, mengatakan terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut andil melauching Kampung Demokrasi.
“Launching Kampung Demokrasi yang di berikan kepada kami ini merupakan penghargaan kepada kami, Insya Allah kami akan terus melakukan memberikan pemahaman kepada masyarakat apa itu demokrasi dan apa tugas para perangkat dalam hal pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 baik pemilu legislatif dan pemilu nanti,” tandasnya. (b15).












