Scroll Untuk Membaca

Aceh

Panwaslih Aceh Tamiang Terima Permohonan Sengketa Paslon Hamdan Sati – Febriadi

Panwaslih Aceh Tamiang Terima Permohonan Sengketa Paslon Hamdan Sati – Febriadi
Komisioner Panwaslih Aceh Tamiang, Adi Sartika saat menerima permohonan sengketa pemilihan Pilkada dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, H Hamdan Sati - Ferbriadi. (Waspada/Yusri).
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada) : Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang telah menerima berkas permohonan sengketa bakal pasangan calon Bupati Aceh Tamiang H. Hamdan Sati dan Wakil Bupati, Ferbriadi yang diajukan pada Selasa (17/9) malam.

Permohonan tersebut diajukan merujuk dari permohonan sengketa pemilihan terhadap Berita Acara KIP Aceh Tamiang Nomor 158/PL.02.2-BA/1116/2024 tertanggal 11 September 2024 menyangkut penolakan pasangan bakal calon Bupati – Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST dan Febriadi, SH.

“Penyerahan berkas permohonan sengketa ini disampaikan melalui kuasa hukum dan dokumen yang diminta sudah kami terima sesuai Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020,” kata Adi Sartika,anggota komisioner Panwaslih Aceh Tamiang Rabu (18/9) di Karang Baru.

Dijelaskannya, satu hari kerja (hari ini -red) pihaknya akan melakukan pleno untuk verifikasi dokumen permohonan, jika sudah sesuai maka akan diregister. “Jika tidak sesuai maka tidak diregister, ” sebut Adi Sartika.

Adi Sartika menambahkan,apabila permohonan teregister, maka selanjutnya dilaksanakan musyawarah atau sidang tertutup dan dilanjutkan musyawarah terbuka paling lama 12 hari kalender.

Sebelumnya, Ferry Irawan Nasution, SH. MH selaku Koordinator Advokat Pasangan Bakal Calon Bupati – Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST dan Febriadi, SH menjelaskan, permohonan sengketa pemilihan ke Panwaslih Aceh Tamiang dengan Nomor : 01/PS.PMM.LG/AC.07/IX/2024 sebagai bukti tanda terima dokumen.

“Ada 9 dokumen yang kita serahkan ke Panwaslih,intinya Berita Acara KIP Aceh Tamiang Nomor 158/PL.02.2-BA/1116/2024 tertanggal 11 September 2024,” tegas Ferry didampingi oleh Zakaria Adnan, SH dan Ajie Lingga, SH, CGAP serta Tim Hukum, Riski Anggara, SH.

“Harapannya permohonan ini dapat dikabulkan oleh Panwaslih, sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat dapat terwujud, biar nanti masyarakat yang menentukan pilihan,” harapnya seraya mengatakan, demokrasi itu harus ada pilihan dan bukan berarti kotak kosong.(b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti. Waspada/Muhammad Hanafiah
Aceh

KUALASIMPANG (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang mengajukan kasasi atas putusan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan terkait dikabulkannya gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati,…

Pakar Hukum Tata Negara Unimal, Dr. Amrizal J Prang, SH. L.LM (Waspada/Yusri).
Aceh

ACEH TAMIANG (Waspada): Menyusul putusan PTTUN Medan yang mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati- Febriadi, melalui keputusan nomor Perkara 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa (29/10/2024) lalu,…

Dr Amrijal J Prang, SH, LLM ketika memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang 2024, Selasa (1/10) malam. Waspada/Muhammad Hanafiah
Aceh

KUALASIMPANG (Waspada): Pakar Hukum Tata Negara yang juga Dosen Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana Universitas Malikussaleh, Dr Amrizal J Prang, SH, LLM menegaskan, Pilkada di Aceh harus mengacu pada UU…

Muhammad Ridwan, Koordinator Divisi Pananganan Pelanggaran dan Data Informasi Panwaslih Aceh Tamiang. (Waspada/Yusri)
Aceh

ACEH TAMIANG (Waspada): Calon peserta Pemilukada Aceh Tamiang tahun 2024 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang hanya satu pasangan tunggal. Pasangan yang telah ditetapkan yakni Armia…

Salamudin, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Tamiang. (Waspada/Yusri).
Aceh

ACEH TAMIANG (Waspada): Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang berwenang menangani penyelesaian sengketa dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang tahun 2024 ini. Baik itu adanya sengketa antara…