LANGSA (Waspada): Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa mengajak masyarakat agar perangi politik uang (money politics) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa yang akan berlangsung, Rabu (27/11).
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kota Langsa, Azhari,S.Pd.I mengatakan, semua elemen masyarakat adalah mata bagi Panwaslih untuk bisa mengawasi dan memantau serta memberikan informasi setiap aktivitas politik uang jelang pelaksanaan pilkada.
Menurut Azhari, politik uang telah menjadi masalah yang sangat meresahkan dalam dunia politik di Aceh, termasuk di Kota Langsa Provinsi Aceh.
“Politik uang bisa saja terjadi di tingkatan manapun, politik uang dapat dicegah bila semua pihak melaporkan secara langsung ke Panwaslih di setiap kecamatan di Kota Langsa jika memiliki informasi yang akurat,” jelas Azhar usai pelepasan logistik pilkada di sekretariat KIP Kota Langsa, Selasa (26/11).
Selain itu, praktik politik uang telah menghambat proses demokrasi dan merusak integritas pemilihan. Namun begitu mengajak masyarakat untuk melaporkan ke kantor panwaslih ketika ada tim pasangan calon yang memberi kan uang kepada pemilih.
“Kita tidak bisa lagi membiarkan praktik politik uang terus berlangsung. Kita harus bersama-sama memerangi praktik tersebut dan memastikan bahwa pemilihan umum yang akan datang akan berjalan secara adil dan demokratis,” sebutnya.
Azhar kembali menjelaskan, di dalam undang undang 10 tahun 2016 Pasal 73: point (1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau
memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih.
Kemudian, (2) calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Selanjutnya, (3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, (4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Terakhir, (5) Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.
Untuk sanksinya, jelas Azhar lagi, ada pada pasal 178A Pasal 187A**)
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan
denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Kemudian, (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 187B**) Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00.
“Kita harus bersama-sama memastikan bahwa Pilkada 2024 akan menjadi Pemilihan yang bersih dan bebas dari praktik politik uang. Mari kita bersatu untuk memerangi politik uang dan membangun demokrasi yang sehat di Langsa,” tegasnya.(b13)