Scroll Untuk Membaca

Aceh

Panwaslih Pidie Segera Keluarkan Mandat Panwascam Selesaikan Sengketa Cepat

Rapat Koordinasi digelar Panwaslu H Pidie di Oproom,Kantor Bupati Pidie,Kamis (10/10) Waspada/ Muhammad Riza
Rapat Koordinasi digelar Panwaslu H Pidie di Oproom,Kantor Bupati Pidie,Kamis (10/10) Waspada/ Muhammad Riza
Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada) Panwaslih Kabupaten Pidie segera membuat surat mandat bagi semua Panwascam di daerah itu, untuk penyelesaian sengketa Pilkada secara cepat.

” Mungkin dalam waktu dekat, ini kami akan membuat surat keputusan, berupa mandat sehingga Panwascam mendapat dilegasi dari Panwaslih Kabupaten Pidie untuk menyelesaikan sengketa cepat” demikian Ketua komisioner Panwaslih Kabupaten Pidie Ismalianto, S.Pi, menyampaikan pada acara Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Tingkat Kecamatan yang digelar di Oproom Kantor Bupati, Kamis (10/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Panwaslih Pidie Segera Keluarkan Mandat Panwascam Selesaikan Sengketa Cepat

IKLAN

Dia menilai, mandat tersebut penting diberikan kepada semua Panwascam di seluruh Kabupaten Pidie untuk menghadapi gesekan antarpeserta Pemiluda secara cepat.

Menurut dia, sengketa cepat ini bukanlah ranahnya pelanggaran pidana Pemilu, pelanggaran kode etik dan pelanggaran administrasi. Namun maksud dari penyelesaian sengketa cepat ini adalah salah satu upaya dari Panwaslih.

Dia mencontohkan, ada pemasangan alat peraga kampanye, terjadinya sengketa atau gesekan antarpeserta Pilkada. “Di situlah kewenangan Panwascam sebelum kasus itu masuk ke kabupaten, Panwascam dapat menyelesaikan secara mediasi atau pun penyelesaian sengketa cepat di wilayah masing masing,” terangnya.

Dalam menyelesaikan ini lanjut Ismalianto, diperlukan kepercayaan diri bagi Pengawas Pemilu kecamatan. Pemahaman akan muncul jika terus mempelajari regulasi yang ada dengan tidak membatasi untuk mengembangkan diri. (b06).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE