KUALASIMPANG (Waspada): Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang menandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) bersama Sekolah Tinggi Agama Islam Aceh Tamiang (STAI-AT) dalam rangka memaksimalkan pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024, Kamis (29/9).
Kordiv Pengawasan dan Hubal, Panwaslih Provinsi Aceh, Marini menyebutkan, kerja sama ini merupakan pertama sekali dilakukan oleh Panwaslih Aceh Tamiang bersama dengan kampus. “Di sini, ini baru pertama sekali dilakukan, penandatanganan ini merupakan langkah awal dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif, apalagi mahasiswa merupakan generasi millenial yang sudah memiliki hak pilih,” ujar Marini.
Dia menambahkan dalam pelaksanaan pengawasan pemilu itu diperlukan keterlibatan semua pihak, sehingga nantinya akan melahirkan pesta demokrasi yang baik dan melahirkan pemimpin yang diharapkan masyarakat.
Sementara itu Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam- Aceh Tamiang, Dr. Muzakir Samidan Prang mengatakan, dirinya sangat berterima kasih dengan Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang yang sudah menjalin kerja sama dengan STAI-AT.
“Kami berharap kerjasama ini tidak hanya diatas kertas, namun tindak lanjutnya nanti akan memberikan dampat positif bagi para pemilih dalam mensukseskan pengawasan pemilu yang jujur, adil dan bermartabat,” ungkap Ketua STAI-AT.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, SE menjelaskan, selama ini pihaknya terus menjalin komunikasi dengan pihak kampus.
“Alhamdulillah yang selama ini tertunda, hari ini Panwaslih Aceh Tamiang bersama STAI-AT bisa terlaksana penandatanganan MOU dalam melakukan pengawasan partisipatif,” sebut Imran.
Dia melanjutkan bahwa dikampus adalah laboratoium ilmu, sehingga kerjasama ini akan melahirkan gagasan – gagasan yang baru, dalam mensukseskan pengawasan pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten Aceh Tamiang.
Apalagi mahasiswa dan mahasiswi merupakan masyarakat yang tersebar di berbagai desa, sehingga nantinya penyampaian informasi kepada masyarakat akan mudah sampai ke masyarakat di desa-desa. (b14)