LHOKSUKON (Waspada.id): Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran, rancangan perubahan Kebijakan Umum APBK (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Aceh Utara TA 2025, akhirnya ditetapkan dengan total APBD sebesar Rp2,63 triliun.
Demikian terungkap dalam Laporan Badan Anggaran DPRK Aceh Utara, terhadap perubahan KUA dan PPAS APBK Aceh Utara TA 2025, pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025, Kamis (4/9). Laporan tersebut dibacakan Bukhari, SE mewakili Badan Anggaran, dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Jirwani Ibnu, SE.
Dalam laporannya, Badan Anggaran menjelaskan pendapatan daerah sebesar Rp2,53 triliun, belanja daerah Rp2,63 triliun, dengan total defisit Rp91,13 miliar. Defisit tersebut tertutup melalui penerimaan pembiayaan yang sama besar, sehingga sisa lebih pembiayaan tahun berkenan nihil.
Rapat paripurna turut dihadiri Sekdakab Aceh Utara, para asisten, kepala SKPK, camat, serta insan pers. Forum ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesinambungan pembangunan daerah, sekaligus mengawal transparansi penggunaan anggaran publik.
Bukhari menjelaskan, salah satu faktor dasar terjadinya perubahan APBD, adalah perkembangan keadaan kerangka pendanaan, atau penganggaran yang tidak sesuai dengan rencana awal. Yaitu pada pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sesuai dengan Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang efesiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2025, merupakan pedoman dalam menentukan arah kebijakan Perubahan Anggaran untuk periode sisa tahun anggaran berjalan. “Yang memuat hasil evaluasi tahunan (tahun sebelumnya, tahun berjalan, dan tahun perencanaan), deskripsi kondisi ekonomi makro daerah, asumsi dasar dalam penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, serta strategi pencapaian,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Utara Ismail. A Jalil, SE melalui Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRK Aceh Utara yang telah menuntaskan pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBK (KUA) sertakan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2025.
“Pemerintah Daerah Aceh Utara mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK Tahun 2025,” ujar Sekda Aceh Utara saat rapat paripurna, Kamis (4/9).
Disebutkan, penetapan KUA-PPAS perubahan tersebut menjadi dasar penting dalam penyusunan perubahan APBK Aceh Utara tahun berjalan, guna menjamin kelancaran program pembangunan daerah serta pelayanan publik.(id71)