Scroll Untuk Membaca

Aceh

Parkir Sembarangan, Dua Odong-odong Ditertibkan Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Parkir Sembarangan, Dua Odong-odong Ditertibkan Satpol PP WH Kota Banda Aceh
Parkir sembarangan dua unit Odong-odong ditertipkan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Selasa (21/10/25). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan dua unit odong-odong berukuran besar yang terparkir sembarangan di bahu jalan. Penertiban ini dilakukan karena keberadaan odong-odong tersebut melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dua unit wahana permainan anak-anak tersebut ditertibkan dari kawasan Jl. K.H. Ahmad Dahlan , Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (21/10/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Saat penertiban dilakukan, tidak ditemukan pemilik odong-odong di lokasi. Untuk penanganan lebih lanjut, kedua unit odong-odong tersebut saat ini ditempatkan sementara waktu di Kantor Camat Kecamatan Baiturrahman.

“Sementara dititip ke (Kantor Camat) Baiturrahman, berhubung tidak ada tempat kosong lagi di kantor kita, sambil kita tunggu kehadiran pemilik odong-odong ke Kantor,” terang Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si.

Secara khusus Rizal menghimbau pemilik odong-odong dan pengelola wahana permainan anak-anak lainnya untuk tidak lagi menempatkan barang-barang milik mereka di pinggir jalan. Ia mengimbau agar para pemilik membawa pulang barang-barang tersebut ke rumah masing-masing atau mencari tempat yang tidak mengganggu kepentingan orang banyak.

Terkait masifnya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP WH Kota Banda Aceh belakangan ini, Rizal menyebutkan, bahwa upaya tersebut merupakan ikhtiar pihaknya untuk menjaga Banda Aceh agar tetap tertib dan nyaman bagi warganya.

“Semoga penertiban-penertiban yang kami lakukan belakangan ini bisa menjadikan Banda Aceh semakin rapi dan tertib,” harap.(id66)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE