Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pasangan Pelanggar Syariat Islam Dicambuk Di Bireuen

Pasangan Pelanggar Syariat Islam Dicambuk Di Bireuen
Seorang perempuan dan seorang laki-laki bersiap dicambuk di halaman Masjid Agung, Bireuen, Kamis (26/6). Waspada/Fauzan
Kecil Besar
14px

BIREUEN (Waspada): Sepasang terpidana, M dan SAP, dicambuk 25 kali di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen, Kamis (26/6).

Keduanya terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 25 ayat (1) terkait jarimah ikhtilath (perbuatan khalwat).

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menyatakan eksekusi cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bireuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” tegas Munawal Hadi.

Putusan tersebut menjatuhkan hukuman cambuk 25 kali kepada masing-masing terpidana, dikurangi masa tahanan.

Munawal menambahkan, hukuman cambuk di depan umum bertujuan memberikan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan Aceh agar tidak mengulangi pelanggaran Syariat Islam, khususnya yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.(czan)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE