KUALASIMPANG (Waspada) : Lebih kurang selama lima bulan dilakukan penutupan akibat penyakit mulut dan kaki (PMK), kini pasar hewan Aceh Tamiang yang berada di Kampung Ie Bintah, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang direncanakan akan dibuka kembali.
“Pembukaan kembali aktivitas perdagangan hewan ternak di pasar hewan Aceh Tamiang tersebut dengan tetap mengedepankan standar operasional prosedur (SOP) baik pengunjung maupun penjual,” ungkap Safuan, SP Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Aceh Tamiang, Rabu (26/10).
Menurutnya, dibukanya kembali pasar hewan tersebut seiring dengan kasus PMK di Aceh Tamiang sudah reda, PMK diperkirakan sudah reda dan tingkat penyebaran sudah sangat terkendali sehingga pihaknya memohon kepada Bupati untuk meneruskan ke pusat agar dibuka kembali dengan syarat melaksanakan SOP.
Safuan sampaikan, status PMK Aceh Tamiang ditetapkan oleh pusat, seyognya izin buka kembali pasar hewan juga harus dapat izin dari pusat minimal Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Balai Veteriner Medan serta Dinas Peternakan Aceh.
Kemudian, ketika dibuka SOP tersebut harus dilaksanakan di lapangan agar pasar hewan dibuka tidak menjadi tempat penyebaran PMK salah satu SOP tersebut adalah hewan yang diperjualbelikan harus sehat.
“Hewan yang berasal dari luar kota, harus dilengkapi dengan dibuktikan melalui surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), dari dokter hewan yang berwenang,” jelasnya seraya mengatakan, sebelum hewan turun dari armada angkutan, harus diperiksa di posko dan hal ini nantinya akan ada petugas yang bersiaga di posko pasar hewan serta ada petugas penyemprot disinfektan.
Disampaikan, petugas juga akan melakukan penyemprotan disinfektan terhadap pedagang, pemilik hewan, dan hewan ternak, tidak hanya itu kendaraan pengangkut hewan juga harus disemprot disinfektan oleh petugas.
“Tentu dengan dibuka kembali pasar hewan dapat menghidupkan kembali perputaran ekonomi yang bergulir di sana paska Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang wilayah Aceh Tamiang,” harap Safuan.
Sebagaimana diketahui, penetapan status darurat PMK Aceh Tamiang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 404/KPTS/PK.300/M/05/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease) di Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Aceh tertanggal 9 Mei 2022.
Penutupan sementara tempat tersebut salah satu upaya penanggulangan meluasnya sebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan merupakan tindak lanjut surat edaran Bupati Aceh Tamiang Mursil keluarkan Surat Edaran Nomor : 520/2133/2022 dengan poin satu Penutupan Pasar Hewan yang berada di Kampung le Bintah Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang mulai hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Lebih lanjut Safuan berharap juga kepada semua pihak agar dapat bersabar dan menunggu hasil koordinasi dengan pihak – pihak terkait. “ Bupati Aceh Tamiang mendukung sepenuhnya akan diaktifkan kembali pasar hewan Ie Bintah, Kecamatan Manyak Payed dalam upaya menghidupkan perputaran ekonomi dipasar itu dan masyarakat peternak lainnya,” pungkasnya.(b15).











