Aceh

Pasca 642 PPPK Dilantik, 17 Honorer Nakes Bener Meriah Kecewa

Temui Ketua Dewan

Pasca 642 PPPK Dilantik, 17 Honorer Nakes Bener Meriah Kecewa
17 Honorer Nakes sampaikan keluhan kepada DPRK.Waspada/Sumarsono
Kecil Besar
14px

REDELONG (Waspada): Pasca 642 PPPK dilantik, 17 honorer tenaga kesehatan (nakes) kecewa hingga menemui ketua DPRK Bener Meriah di ruangan rapat DPRK setempat, Senin (06/5).

Tampak pada siang itu, 17 nakes merasa kecewa karena sesama honorer mengalami nasib yang sama, tapi justru 5 temannya mendapatkan SK PPPK.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan berkas kelima honorer tersebut tidak sesuai, seperti 17 honorer lain yang ikut tes PPPK Formasi tahun 2023, demikian Linda, salah seorang honorer nakes kebidanan.

“Sebanyak 642 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) sudah mendapatkan SK termasuk lima rekan kami yang juga Berkas Tidak Sesuai (BTS) baru seminggu sudah dinyatakan BTS dan mendapatkan informasi untuk segera menyurati kampus mereka,” katanya.

Linda dan rekan yang lain merasa aneh, yang telah sebulan dinyatakan BTS oleh BKN dan telah melapor ke Pemkab Bener Meriah tidak mendapat anjuran serupa seperti rekannya yang 5 tersebut. “Apakah ada anak tiri anak kandung?” ujarnya dalam pertemuan itu.

Dikatakannya lagi, “jika mereka bisa, kenapa kami tidak bisa. Kami bukannya iri dengan kelima kawan kami tersebut ikut dilantik hari ini, yang kami kecewakan kenapa BKPP hanya menginformasikan kepada mereka, tidak kepada kami juga,” ucapnya.

Linda mengatakan kelima rekan mereka itu yang baru juga dilantik menjadi PPPK tersebut, mengantongi transkrip nilai yang sama dengan 17 honorer lain, yaitu sama-sama D4 Pendidikan. “Bukan klinik,” jelasnya.

“Sudah pernah konsultasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sebelum dibukanya formasi D4 kebidanan dan ahli pratama PPPK waktu itu mereka berkesempatan mengikuti tes PPPK di D4 Kebidanan dan tahun 2021 bisa mendaftar ke D4 kebidanan tidak perlu ke Adminkes dan bahkan sempat dinyatakan lulus ketika mendaftar di (SSCASN) BKN dan seleksi administrasi hingga sampai mengikut tes ujian tulis dan mendapat nilai melalui passing grade.

“Ssaat dicek di aplikasi layanan BKN kita melihat masih proses akan penerbitan SK. Namun, berselang beberapa hari kemudian, tiba-tiba kami dinyatakan BTS,” tutur Linda.

“Kami sempat dijanjikan untuk menjadi proiritas jika PPPK kembali dibuka pada tahun berikutnya, nah pada hari ini kami diminta hadir menyaksikan pelantikan PPPK itu, saat melihat rekan kami yang lima orang sebelumnya dinyatakan BTS ternyata ikut dilantik, kami menangis hati kami kurang terima,” keluhnya di hadapan ketua DPRK itu.

Sementara itu Ketua DPRK, MHD Saleh beserta anggota dan ketua Komisi D saat menerima keluhan mereka mengatakan telah merekomendasi komisi D untuk mencari solusi kepada 17 honorer nakes yang sempat dinyatakan BTS dilantik.

“Kita akan mencari solusi yang terbaik dan mencari seperti apa masalahnya,” kata MHD Saleh.

Ketua Komisi D Syafri Kaharuddin meminta bukti jelas terkait status BTS lima honorer yang mendapat SK PPPK. Menurutnya hal tersebut perlu penelusuran, terutama tentang kebenaran kelima honorer tersebut mendapat arahan dari BKPP, sehingga berkas mereka diterima.

“Jika memang ada bukti silahkan ditunjukkan kepada saya langsung, saya yang akan berkordinasi ke pPmkab atau langsung ke Pj, kita tidak bisa hanya katanya tapi bukti,” ujar Ketua Komisi D itu.

Dia mendapat mendapat informasi kelima honorer yang mendapat SK tersebut mengantongi ijazah Kebidanan, bukan D4 Pendidikan seperti yang diadukan.

Pada kesempatan itu juga kata Sekretaris BKPP, Sahlan Suhada Lingga membantah. “Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan berkas pada honorer. Jika protes atau komplain ke BKN bukan ke BKPP,” katanya saat menghadiri pertemuan itu.(cno)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE