ACEH UTARA (Waspada): Pasca kasus ikan mati diduga Pencemaran limbah industri di Pelabuhan Umum Krueng Geukuh Kecamatan Dewantara, Selasa (22/2), kini Tim Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Propinsi Aceh turun mengambil sampel air di lingkungan IPAL KEK Arun setempat.
Kantor Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Utara mengumumkan secara transparan hasil tes perimeter sampel air di Laboratorium Baristand Kota Banda Aceh menyatakan temuan adanya amonia total masih dalam kategori baku mutu.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Utara, Teuku Cut Ibrahim, serta membenarkan informasi beredar soal hasil uji perimeter di Lab Baristand kota Banda Aceh bersumber dari Kantor DLHK Aceh Utara, Selasa (22/2).
Dikatakannya, pengembangan hasil verifikasi dugaan kasus pemberitaan sejumlah ikan mati di pinggiran pantai seputar lokasi Pelabuhan Krueng Geukueh tanggal 9 Februari 2022 bahwa sebelumnya tim DLHK Aceh Utara telah melakukan verifikasi ke lapangan yaitu pada 3 lokasi.
Lokasi area pinggiran pelabuhan umum Krueng Geukueh, Lokasi area laut PT PIM Krueng Geukueh (titik pantau PT PIM) dan Lokasi area pembuangan IPAL PT PIM.
Didapatkan hasil pH air normal, kondisi air tidak berbau, suhu udara alami, kondisi air tidak ditemukan lapisan minyak, kecerahan air normal, dan salinitas alami.
Sedangkan pengujian parameter lainnya juga dilakukan pada Laboratorium penguji Baristand Banda Aceh seperti pH, TSS, Amoniak Total, minyak dan lemak.
Maka hasil uji parameter tersebut dari Baristand sudah diterima dengan hasil, Ph, TSS, Amoniak total, kandungan minyak dan lemak pada pengujian di lokasi air laut area pinggiran pelabuhan umum Krueng Geukueh dan lokasi area air laut titik pemantauan PT PIM membandingkan dengan baku mutu air laut skala pelabuhan berdasarkan PP no 22 tahun 2021 masih dalam kategori baku mutu, begitu juga dengan hasil pengujian di lokasi area buangan saluran IPAL PT PIM didapatkan hasil membandingkan dengan baku mutu Kepmen LHK No SK 625/2016 hasil parameter uji tersebut masih dalam kategori baku mutu. Adapun hasil uji Baristand tersebut terlampir.
Namun demikian pengembangan kasus ini tetap dilanjutkan untuk dilakukan pengujian parameter kesesuaian baku mutu sesuai ketentuan pada IPAL industri perusahaan dalam Kawasan Ekonomi khusus Arun Lhokseumawe (PT PIM, PT PELINDO I dan PT Aceh Makmur Bersama)
Ibrahim juga menyebutkan pihaknya juga telah mendampingi Tim LHK Propinsi Aceh yang turun ke lokasi setempat untuk mengambil sampel air lagi dari IPAL Kek Arun.
“Ya pak kami tadi mendampingi tim provinsi untuk pengambilan sampel air IPAL di perusahaan kawasan kek arun. Ya pak kita tunggu hasil uji dulu untuk pengembangan berikutnya,” paparnya.
Sampai hari ini pihaknya terus melakukan pengembangan kasus secara berkelanjutan dan hasilnya akan menentukan sikap dan tindakan yang akan dilakukan ke depan.
Sementara itu, Assisten Vice President Humas PT PIM, Dedi Ikhsan gagal dikonfirmasi dan telah memblokir nomor telepon seluler.
Manager Humas PT PIM Nasrun mengaku tidak tahu soal hasil uji parimeter tersebut dan meminta hal itu dapat ditanyakan langsung pada pihak Kantor Lingkungan Hidup dan Kebersihan Aceh Utara. (b09)











