Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pasca Relokasi, Dinas Sosial Bersih-bersih Di Kantor Baru

Pasca Relokasi, Dinas Sosial Bersih-bersih Di Kantor Baru
KANTOR PSC milik Dinkes Kota Subulussalam yang dipinjam pakai Dinsos, menyusul relokasi dari Kompleks UPTD BLK yang menjadi KBM Sekolah Rakyat Kita Subulussalam. (Waspada/Khairul Boangmanalu)
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Dipastikan relokasi kantor dari Desa Lae Oram, Simpang Kiri, internal pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Kota Subulussalam lakukan bersih-bersih kantor baru di Jalan Teuku Umar, Desa Penanggalan, Rabu (9/7).

Relokasi ini menyusul rapat stakeholder Sekolah Rakyat (SR) Kota Subulussalam di aula Dinsos itu akhir Juni lalu, dua Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) selama ini beraktivitas di sana diminta wali kota untuk relokasi sehubungan SR akan memanfaatkan lokasi terkait.

Kepala Dinsos, Taufit Hidayat dikonfirmasi mengatakan, Dinsos yang dipimpinya relokasi ke Kantor PSC, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Subulussalam, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Penanggalan.

Dikatakan, pihaknya telah mendapat izin pinjam pakai Kantor PSC Dinkes sehingga seluruh pegawai dan staf gotong royong, bersih-bersih di kantor baru hari ini, Rabu (9/7).

“Selambatnya, Senin mendatang sudah bisa beraktivitas di kantor yang baru,” aku Taufit, sebut soal sejumlah butir perjanjian pinjam pakai dalam proses di Dinas Kesehatan.

Dikonfirmasi melalui WA-nya, Kepala Dinkes, Munawaroh mengatakan jika pihaknya bersama dinas sosial telah melihat langsung ke Kantor PSC untuk memastikan pinjam pakai gedung tersebut.

“Kemarin dari pihak Dinkes sama Dinsos sudah melihat langsung ke lokasi”, pesan WA Munawaroh. (b17) KANTOR PSC milik Dinkes Kota Subulussalam yang dipinjam pakai Dinsos, menyusul relokasi dari Kompleks UPTD BLK yang menjadi KBM Sekolah Rakyat Kita Subulussalam. (Waspada/Khairul Boangmanalu)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE