Aceh

Pascabencana, Kadisdukcapil Safrizal: 93.268 Dokumen Kependudukan Di Aceh Utara Rusak

Pascabencana, Kadisdukcapil Safrizal: 93.268 Dokumen Kependudukan Di Aceh Utara Rusak
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara, Safrizal, S.STP.,M.A.P.
Kecil Besar
14px

ACEH UTARA (Waspada.id): Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara, Safrizal, S.STP.,M.A.P, kepada Waspada.id, Jumat (30/1) memberitahukan, pasca dilanda banjir bandang pada 25 November 2025, jumlah dokumen kependudukan yang rusak dan hilang akibat diseret arus sebanyak 93.268.

Dari 93.268 dokumen kependudukan yang rusak, sebanyak 81.435 KK, 9.679 KTP, dan 2.154 akte kelahiran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70.000 dokumen kependudukan yang rusak dan hilang telah dicetak ulang dalam jangka waktu dua bulan terakhir. sisanya sebanyak 23.268 akan terus diupayakan untuk dicetak ulang dalam durasi waktu yang tidak terlalu lama.

“Kami minta masyarakat untuk bersabar. Setiap hari kami bekerja ekstra. Layanan yang kita berikan setiap hari kerja dua kali lipat dari hari-hari biasa sebelum dilanda banjir. Jika dalam kondisi normal kita melayani 350 orang, maka sekarang mencapai 700-an,” kata Safrizal kepada Waspada.id, Jumat (30/1) siang di ruang kerjanya.

Pekerjaan ini harus diburu, kata Safrizal, karena dokukem kependudukan sangat dibutuhkan oleh kepala daerah untuk diserahkan kepada BNPB sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan Huntara dan Huntap bagi warga yang terdampak banjir bandang. Begitupun, dokumen kependudukan juga sangat diperlukan untuk berbagai program bantuan pusat lainnya.

“Alhamdulillah…semua dokumen kependudukan yang sudah kita cetak ulang kita serahkan kepada geusyiek gampong masing-masing untuk diserahkan kepada masyarakatnya. Seluruh data dokumen kependudukan yang hilang, kami peroleh dari masing-masing kecamatan,” kata Safrizal.

Estimasi waktu yang dibutuhkan oleh pihak Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara untuk menyelesaikan proses cetak ulang seluruh dokumen kependudukan yang hilang dan rusak sangat bergantung pada geusyiek gampong masing-masing.

“Misalnya, data kerusakan diberikan hari Senin, maka pada hari Kamis proses cetak ulang sudah siap dilakukan oleh petugas di masing-masing operator. Begitu proses cetak ulang selesai, langsung kami hubungi geusyiek bersangkutan untuk mengambil dan diserahkan kepada masyarakat,” terang Safrizal, seraya menambahkan, seluruh proses cetak ulang dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis, dengan catatan prosesnya langsung kepada petugas dantidak melalui calo.

Kendala Yang Dihadapi

Kendala yang dihadapi petugas Disdukcapil Aceh Utara dalam proses cetak ulang seluruh dokumen kependudukan yang rusak dan hilang akibat terseret arus banjir adalah minimnya alat kerja, sehingga proses pencetakan ulang terpaksa dilakukan dengan alat seadanya.

“Alat kerja terbatas. Beberapa unit alat rusak karena terendam banjir. Alat yang kami pakai selama ini adalah alat yang masih bisa kita perbaiki dan kami bekerja dengan alat seadanya. Jadi mohon dimaklumi jika proses pencetaka ulang sedikit lambat. Alhamdulillah, kemarin pada 12 Januari 2026 kita dibantu 1 mesin cetak, alat perekaman dan blangko KTP oleh Dirjen Disdukcapil,”katanya.

Agar proses cetak ulang seluruh dokumen kependudukan yang ruak dan hilang dapat dituntaskan, pihaknya berencana untuk menjemput bola ke lapangan. Namun rencana ini tidak dapat diwujudkan akibat keterbatasa alat.

“Sekali lagi kami mohon masyarakat dapat bersabar. Yakin dan percaya, setiap hari petugas di masing-masing operator bekerja ekstra keras dua kali lipat dari hari-hari biasanya. Siang dan malam kita validasi per NIK, karena data ini dibutuhkan oleh pemerintah pusat untuk pemberian bantuan kepada warga terdampak,” demikian Safrizal. (id70)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE