BAND ACEH (Waspada): Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Kelas II Banda Aceh melakukan Home Visit di Desa Baet, Baitussalam, Aceh Besar, Kamis (21/12). Tujuannya, melengkapi data penjamin dalam pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) reintegrasi.
Pengambilan data pejamin tersebut, dilaksanakan berdasarkan surat permohonan Litmas limpah yang berasal dari Bapas Kelas II Nagan Raya. Sebelumnya sudah dilakukan pengambilan data oleh PK Bapas Kelas II Nagan Raya pada Klien yang akan mendapatkan reintegrasi.
Namun karena penjamin berada di Wilayah Kerja Bapas Kelas II Banda Aceh, Litmas tersebut diteruskan ke Bapas Kelas II Banda Aceh agar lebih memudahkan dalam proses pengambilan data.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Penelitian Kemasyarakatan yang sering disebut Litmas, merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien.
Selain itu juga sebagai dasar pertimbangan penyidik,penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara. Dalam membuat sebuah Litmas untuk pembimbingan, seorang PK Balai Pemasyarakatan membutuhkan adanya data penjamin Klien. Hal tersebut diperlukan untuk menggali data guna memastikan kelayakan penjamin dalam menjamin Klien selama menjalani masa reintegrasi.(b08)