Scroll Untuk Membaca

Aceh

Patroli Gabungan Aceh Besar-Banda Aceh Jaring Pelanggar Syariat Di Perbatasan

Patroli Gabungan Aceh Besar-Banda Aceh Jaring Pelanggar Syariat Di Perbatasan
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Syariat Islam, Salmawati SAg MSi (ketiga dari kiri), bersama Kasi Penyidik Darwadi SAg (kedua dari kiri), serta Kasubag Umum dan Kepegawaian Fajri SSos (kiri), memberikan sosialisasi kepada pasangan muda yang nongkrong hingga larut malam, di bantaran krueng Aceh, Minggu (26/10) dini hari. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id):  Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh Besar bersama Satpol PP/WH Kota Banda Aceh menggelar patroli penegakan syariat Islam di kawasan perbatasan, Minggu (26/10) dini hari. Patroli ini menyasar pelanggaran di wilayah yang rawan aktivitas malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah pasangan yang masih berada di luar rumah hingga larut malam. Beberapa di antaranya juga terjaring karena tidak mengenakan pakaian sesuai syariat Islam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Besar, Salmawati, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan pembinaan dan imbauan kepada para pelanggar.

Tempat yang disediakan bagi pengunjung tampak minim pencahayaan, di bantaran Krueng Aceh, Minggu (26/10) dini hari. Waspada.id/Ist

“Kami mengingatkan para remaja maupun pasangan yang masih berkeliaran tengah malam agar segera pulang. Kami juga menegur pelanggar tata busana islami untuk mematuhi aturan dan ikut menjaga pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga menemukan kedai kopi yang beroperasi hingga dini hari dengan penerangan minim. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu pelanggaran syariat.

Salmawati menambahkan, “Pemilik usaha juga kami imbau untuk tetap menjunjung tinggi pelaksanaan syariat Islam. Penerangan yang minim di tempat usaha bisa disalahgunakan untuk berdua-duaan atau tindakan yang mengarah pada pelanggaran qanun.”

Kasi Penyidik Darwadi SAg, bersama Kasubag Umum dan Kepegawaian Satpol PP dan WH Aceh Besar, Fajri SSos, memberikan sosialisasi kepada pedagang di bantaran Krueng Aceh, Minggu (26/10) dini hari. Waspada.id/Ist

Patroli gabungan ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Pemerintah daerah menekankan bahwa kegiatan ini adalah upaya pencegahan agar pelanggaran syariat tidak meluas.

“Wilayah perbatasan menjadi titik rawan karena aktivitas malam hari cukup padat, apalagi pada malam Minggu seperti ini. Karena itu, kawasan ini akan terus kami sisir secara berkala,” pungkas Salmawati.

Patroli serupa akan terus dilakukan secara berkala. Satpol PP/WH mengajak masyarakat untuk aktif mendukung penegakan syariat Islam di Aceh, terutama di wilayah Aceh Besar dan Banda Aceh.(id65)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE