BANDA ACEH (Waspada.id): Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh Besar bersama Satpol PP/WH Kota Banda Aceh menggelar patroli penegakan syariat Islam di kawasan perbatasan, Minggu (26/10) dini hari. Patroli ini menyasar pelanggaran di wilayah yang rawan aktivitas malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah pasangan yang masih berada di luar rumah hingga larut malam. Beberapa di antaranya juga terjaring karena tidak mengenakan pakaian sesuai syariat Islam.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Besar, Salmawati, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan pembinaan dan imbauan kepada para pelanggar.

“Kami mengingatkan para remaja maupun pasangan yang masih berkeliaran tengah malam agar segera pulang. Kami juga menegur pelanggar tata busana islami untuk mematuhi aturan dan ikut menjaga pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga menemukan kedai kopi yang beroperasi hingga dini hari dengan penerangan minim. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu pelanggaran syariat.
Salmawati menambahkan, “Pemilik usaha juga kami imbau untuk tetap menjunjung tinggi pelaksanaan syariat Islam. Penerangan yang minim di tempat usaha bisa disalahgunakan untuk berdua-duaan atau tindakan yang mengarah pada pelanggaran qanun.”

Patroli gabungan ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Pemerintah daerah menekankan bahwa kegiatan ini adalah upaya pencegahan agar pelanggaran syariat tidak meluas.
“Wilayah perbatasan menjadi titik rawan karena aktivitas malam hari cukup padat, apalagi pada malam Minggu seperti ini. Karena itu, kawasan ini akan terus kami sisir secara berkala,” pungkas Salmawati.
Patroli serupa akan terus dilakukan secara berkala. Satpol PP/WH mengajak masyarakat untuk aktif mendukung penegakan syariat Islam di Aceh, terutama di wilayah Aceh Besar dan Banda Aceh.(id65)













