Scroll Untuk Membaca

Aceh

PAW Anggota DPRA, Pang Ucok Gantikan Martini

PAW Anggota DPRA, Pang Ucok Gantikan Martini
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Muhammad Yusuf atau akrab disapa Pang Ucok resmi dilantik menjadi anggota DPR Aceh melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2019-2024 menggantikan Martini dari Fraksi Partai Aceh. Prosesi pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRA di Banda Aceh, Kamis (18/1) malam.

Selain Pang Ucok, Eddi Shadiqin dari Fraksi Partai Darul Aceh (PDA) juga dilantik menggantikan Azhar Mj Roment. Pelantikan dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh, H Dalimi, SE.Ak, dan dihadiri Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah serta tamu undangan serta anggota dewan lain.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Pelantikan M Yusuf Pang Ucok dan Eddi sesuai dengan keputusan Manteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-36 Tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh.

Prosesi PAW Anggota DPR Aceh berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Kamis (18/1) malam. Waspada/Ist.

Berdasarkan keputusan Mendagri, Pang Ucok menggantikan jabatan Martini di Daerah Pemilihan VI Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan Eddi Shadiqin menggantikan Azhar Roment di Daerah Pemilihan I yang meliputi Aceh Besar, Banda Aceh dan Sabang.

Usai pengambilan sumpah dan penyematan pin, Pang Ucok bersyukur dan mengapresiasi semua pihak atas kelancaran prosesi pelantikannya sebagai anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh. Namun amanah itu mustahil mampu dijalankan tanpa dukungan masyarakat dan kader PA.

“Mudah-mudahan apa yang menjadi tujuan Partai Aceh untuk bersinergis dan membantu Pemerintahan Aceh tercapai,” kata politisi Partai Aceh ini seraya berharap, ridha Allah, restu orangtua dan keluarga atas jabatan yang diembannya sebagai anggota Komisi IV DPR Aceh. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE