Scroll Untuk Membaca

Aceh

PDPK Aceh Tamiang Tersenyum Kembali

Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang terkait penerbitan SK PDPK Tahun Anggaran 2023. Waspada/Ist
Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang terkait penerbitan SK PDPK Tahun Anggaran 2023. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada): Lebih kurang 2000 orang Pegawai Daerah Perjanjian Kerja (PDPK) Kabupaten Aceh Tamiang yang dirumahkan pada akhir Desember 2022 lalu, kini mulai tersenyum kembali dengan wacana pemerintah daerah setempat akan menerbitkan perpanjangan SK bagi PDPK tersebut pada April 2023 ini.

Kabar gembira ini tersiar setelah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang secara resmi menerbitkan surat untuk Penerbitan SK PDPK Tahun anggaran 2023. Adapun dalam surat tersebut yang diterima Waspada Kamis (6/4) dengan Nomor : 800/1829 tertanggal 5 April 2023 ditandatangani a.n. Bupati Aceh Tamiang Sekretaris Daerah Drs. Asra tentang perihal Penerbitan SK PDPK Tahun Anggaran 2023 ditujukan Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PDPK Aceh Tamiang Tersenyum Kembali

IKLAN

Beberapa poin juga disebutkan dalam surat tersebut yaitu, sehubungan dengan Penerbitan SK PDPK Tahun 2023, dengan ini kami sampaikan kepada kepala SKPD agar menyampaikan usulan perpanjangan SK PDPK, kemudian penyampaian usulan perpanjangan SK dengan melampirkan surat pernyataan dari tenaga PDPK yang berisi aktif bekerja sampai dengan Desember 2022 dan kesediaan menerima honorarium yang besarnya sesuai kemampuan keuangan daerah.

Selanjutnya, usulan perpanjangan SK sebagaimana dimaksud agar disampaikan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Tamiang c/q Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Pengawai, paling lama tanggal 18 April 2023.

Terkait hal ini, Ketua Forum Honorer PDPK Aceh Tamiang, Bunyamin menyampaikan, apresiasi kepada Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman yang telah bekerja keras memikirkan dan memperjuangkan nasib ribuan honorer yang akan bisa bekerja kembali seperti tahun sebelumnya.

“ Kami apresiasi setinggi-tingginya untuk Pak Meurah Budiman sudah menyelesaikan permasalahan honorer atau PDPK di Kabupaten Aceh Tamiang sebelum 100 hari masa kerja beliau,” ungkap Bunyamin kepada Waspada Kamis (6/4) di Karang Baru seraya membenarkan, dari informasi diterima bahwa honorer atau PDPK akan di perpanjang seluruhnya terhitung dari Januari 2023 dengan pembyaran sesuai kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Bunyamin mengemukakan, dalam diskuai di aula SMPN 1 Karang Baru serta ratusan honorer PDPK dari berbagai keterwakilan instansi juga mengucapkan rasa syukur bisa kembali berkerja, “ terlepas gaji-nya berkurang, kami masih bisa memahami keadaan anggaran keuangan pemerintah daerah karena banyak kawan-kawan sangat masih butuh SK honorer PDPK,” pungkas Bunyamin.(b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE