Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pedagang Makanan Dan Kafe Diminta Buka Setelah Asar Dan Tarawih

Pedagang Makanan Dan Kafe Diminta Buka Setelah Asar Dan Tarawih
Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen Jufliwan, saat memberikan keterangannya, Senin, (3/3). Waspada/Fauzan
Kecil Besar
14px

BIREUEN (Waspada): Pemerintah Kabupaten Bireuen, mengimbau kepada masyarakat di bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, diantaranya terutama kepada para pedangang makanan, warung nasi, warung kopi termasuk kafe dan toko kue, selama bulan Puasa agar usaha dagangannya dibuka setelah shalat asar.

“Ditutup sementara setelah berbuka puasa dapat dibuka kembali, setelah shalat tarawih. Bagi warung kopi dan kafe dilarang keras menyediakan fasilitas dan tempat untuk bermain game dan judi online. Ini sesuai dengan seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bireuen,” kata Kepala Dinas Syariat Islam, Jufliwan, Senin (3/3), menjawab Waspada.

Kemudian dilarang keras melaksanakan pertunjukan live musik, menjual dan membakar marcon, kembang api, membakar petasan yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat dalam melaksanakan ibadah di bulan puasa serta pada hari lebaran nantinya.

“Kaum muslimin dan muslimat agar melaksanakan ibadah puasa dengan sempurna dan meningkatkan ibadah sunah dengan mengedepankan keamanan kenyamanan ketertiban masyarakat,” sebut Kadis Jufliwan.

Ditambahkan Kadis Syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) dan aparatur negara juga melakukan pengawasan dan ketertiban terhadap pelanggar Syariat Islam dan melakukan tindakan hukum, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Mereka akan melaksanakan penertiban, terhadap kegiatan yang mengganggu kenyamanan dan ketentraman di bulan Ramadhan, baik siang hari maupun di malam hari,” demikian Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Jufliwan. (Czan).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE