SABANG (Waspada.id): Seorang oknum pegawai Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Sabang 3 didakwa melakukan kejahatan perbankan dengan membobol dana milik sejumlah nasabah hingga sedikitnya Rp1,4 miliar.
Terdakwa bernama Maulina Ismunanda Amiruddin diduga melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 11 April hingga 28 Mei 2025 di kantor BSI KCP Sabang 3 yang berlokasi di Jalan Oentoeng Surapati, Kota Sabang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Mohammad Riski, menyampaikan bahwa perkara tersebut mulai disidangkan pada Rabu (18/2/2026) di Pengadilan Negeri Sabang. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa yang menjabat sebagai Customer Service Representative disebut menyalahgunakan kewenangan dan akses sistem internal bank untuk mencairkan deposito serta menarik dana tabungan nasabah tanpa persetujuan.
Dana hasil kejahatan itu, menurut jaksa, digunakan terdakwa untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan pribadi. Aksi tersebut dilakukan dengan berbagai modus, antara lain membuat setoran tunai fiktif tanpa uang fisik, memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan, membuka rekening palsu menggunakan data nasabah atau Customer Identity File, serta mengalihkan pencairan deposito ke rekening yang berada dalam penguasaan terdakwa.
Untuk melancarkan aksinya, terdakwa juga diduga menggunakan akun dan kata sandi milik atasan guna mengesahkan transaksi yang seharusnya memerlukan otorisasi pejabat bank. Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang terhadap sejumlah nasabah.
Riski memaparkan, korban dalam perkara ini di antaranya Bardati Aini, Yusidasanti, Drs. A.Q. Jaelani, Suryani, Satria Wicaksana, Azaliah, Ahmadi, dan Yuliati. Nilai kerugian dari masing-masing korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, dengan total kerugian minimal diperkirakan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Dalam dakwaan juga diungkapkan bahwa sebagian dana hasil kejahatan mengalir ke rekening pribadi terdakwa, rekening anggota keluarga, serta rekening pihak ketiga, termasuk rekening di bank lain. Jaksa menilai perbuatan tersebut dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan lemahnya pengawasan internal dan posisi terdakwa sebagai pegawai bank.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau dakwaan subsidair terkait penyalahgunaan dana nasabah oleh pegawai bank syariah.
Persidangan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Sabang. Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi nasabah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Saat ini terdakwa tidak ditahan karena baru selesai menjalani proses persalinan. (Hulwa)











