Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pekerja Jasa Kontruksi Abdya Wajib Daftar JKK dan JKM

Rapat sore Pemkab Abdya, terkait SE Bupati Abdya Perlindungan Jaminan Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor jasa kontruksi. Dipimpin Sekda RAhwadi ST. Foto direkam Kamis sore (13/3) lalu.Waspada/Syafrizal
Rapat sore Pemkab Abdya, terkait SE Bupati Abdya Perlindungan Jaminan Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor jasa kontruksi. Dipimpin Sekda RAhwadi ST. Foto direkam Kamis sore (13/3) lalu.Waspada/Syafrizal
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Abdya Nomor 500.15.16/336, tentang Perlindungan Jaminan Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor jasa kontruksi dalam wilayah setempat.

Sekda Abdya Rahwadi ST, Kamis sore (13/3) lalu, saat memimpin rapat di aula Kantor Bupati, bersama para Kepala SKPK dalam lingkungan Pemkab Abdya, serta unsur terkait lainnya mengatakan, SE yang ditandatangani langsung Bupati Safaruddin tersebut bertujuan, untuk mendukung peningkatan perlindungan tenaga kerja di Abdya, melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pekerja Jasa Kontruksi Abdya Wajib Daftar JKK dan JKM

IKLAN

Salah satu poin pentingnya berbunyi, setiap pemberi kerja jasa kontruksi yang berada di Abdya, wajib mendaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) kepada BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004, tentang sistem jaminan Nasional.

Sekda Rahwadi juga mengatakan, Pemkab Abdya memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kesejahteraan pekerja, baik di sektor formal maupun informal. “Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan tidak bisa kita abaikan. Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan kehilangan pekerjaan,” sebutnya.

Ditambahkan, SE ini bukan hanya sebatas kepentingan individu, tetapi juga upaya untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang aman, produktif dan berkelanjutan. ” Kita sadari bahwa, masih banyak pekerja, terutama di sektor jasa konstruksi dan sektor informal lainnya, belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karenanya, saya mengapresiasi inisiatif sosialisasi ini, sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat program ini,” katanya.

Sekda Rahwadi mengajak seluruh pihak, baik instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun pekerja sendiri, untuk memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pekerja. “Pemkab Abdya terus mendorong regulasi yang mendukung kepastian jaminan sosial bagi tenaga kerja, serta bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dalam memperluas cakupan kepesertaan itu,” ujarnya.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE