KOTA JANTHO (Waspada.id): Seorang terpidana kasus perjudian (jarimah maisir) menjalani hukuman cambuk di Halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Senin (22/9). Eksekusi ini digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menjelaskan bahwa eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 18 tentang Jarimah Maisir.
“Satu terpidana kasus jarimah maisir berinisial ZF menerima 8 kali cambukan dari vonis 10 kali, karena terpidana telah menjalani masa tahanan, sehingga jumlah cambukan dikurangi sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, yang turut hadir dalam eksekusi tersebut, mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala perbuatan yang melanggar ketentuan syariat Islam.

“Karena konsekuensinya, setiap pelanggaran pasti ada hukuman. Contohnya hari ini, terhukum itu melanggar Jarimah Maisir atau perjudian,” kata Muhajir.
Muhajir juga menyoroti dampak negatif judi online (Judol) yang menurutnya bukan solusi untuk meningkatkan ekonomi.
“Judi online (Judol) bukan solusi, Judol itu sumber masalah dalam kehidupan. Sudah banyak contohnya, sekarang kebanyakan rumah tangga hancur hingga perceraian dikarenakan Judol itu, maka kita harus bisa ambil hikmahnya,” pintanya.
Jemmy Novian Tirayudi menambahkan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini adalah bentuk nyata komitmen aparat hukum dalam menegakkan syariat Islam di Aceh Besar. “Uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menaati dan mematuhi Qanun Jinayat,” pungkasnya.(id65)