Aceh

Pelaku Judi Online Diringkus

Pelaku Judi Online Diringkus
Kecil Besar
14px

Tersangka IR bersama barang bukti handphone (HP) dan uang tunai diamankan petugas kepolisian di Mako Polres Aceh Timur di Peudawa Selasa (6/2) pagi. Waspada/Ist.

IDI (Waspada): Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur kembali mengamankan terduga pelaku tindak pidana Jarimah Maisir/Judi Chip Domino Highland di salah satu sudut Terminal Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (6/2) sekira pukul 00:05.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Tersangka berinisial IR, 26, asal Gampong Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Dari tangan tersangka IR, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone android berikut sebuah akun Chip Domino Highland dengan ID 2201117PG dan Username 372004929 dengan sisa chip 18 B.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SH MH, kepada Waspada, menjelaskan, pengungkapan kasus judi online ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat, dimana IR kerap didapati warga melakukan permainan Judi Chip Domino Highland, bahkan kerap melakukan jual beli chip.

“Atas informasi ini lalu petugas melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap IR. Dari hasil penyelidikan diketahui IR saat itu sedang berada di warung di Terminal Peureulak,” kata Muhammad Rizal, seraya menambahkan, saat itu juga pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Ketika dilakukan introgasi, tersangka IR mengakui perbuatannya melakukan pembelian dan penjualan Chip Domino. Jual beli dilakukan melalui sebuah Akun dengan ID 2201117PG dengan Username 372004929 yang dibeli dengan harga Rp55.000 per 1B dan dijualnya kembali dengan harga Rp65.000 per 1B serta hingga ditangkap IR telah menjual 32 B.

Atas perbutannya, sambung Muhammad Rizal, tersangka IR dipersangkakan Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.

“Pemberantasan tindak pidana perjudian ini merupakan perintah langsung dari pimpinan Polri, baik judi jenis online maupun konvensional,” kata Iptu Muhammad Rizal, seraya menandaskan, pihaknya saat ini sedang gencar melakukan pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE