Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Pelaku Penganiayaan Diamankan Polres Agara

Pelaku Penganiayaan Diamankan Polres Agara
Tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.

Peristiwa berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Lawe Beringin Horas, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Korban, SN, 54, ibu rumah tangga yang pada saat itu sedang berada di dalam kamarnya bersama saksi yang juga suaminya, berinisial DN, 59, karyawan swasta, tiba-tiba diserang oleh pelaku berinisial EN, 47, seorang petani warga Desa Lawe Beringin Horas Kecamatan Semadam.

Pelaku yang baru saja pulang dari warung, langsung mengambil parang dari dapur dan mendatangi korban yang sedang beristirahat di kamarnya. Tanpa peringatan, pelaku membacok korban secara membabi buta. Usai melakukan aksinya, pelaku segera melarikan diri.

Namun, sekitar pukul 00.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim bersama Polsek Semadam dan warga berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, SIK, MH, melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, SH kepada Waspada.id, Jumat (26/7) mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya penganiayaan ini adalah konflik internal keluarga.

Korban SN dan suaminya DN, baru sekitar satu bulan tinggal di rumah tersebut setelah sebelumnya merantau di Kalimantan. Rumah tersebut adalah milik orang tua DN.

Tersangka, yang merupakan adik ipar dari suami korban, merasa tersinggung karena diminta oleh Darsono untuk pindah dari rumah tersebut. Tersangka telah tinggal di rumah tersebut selama 23 tahun, dan permintaan untuk pindah tersebut memicu emosi yang berujung pada tindakan kekerasan ini.

Polres Aceh Tenggara akan terus melakukan pengusutan dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, ungkap Plt Kasi Humas menambahkan. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE