LHOKSEUMAWE (Waspada): Kejari Lhokseumawe tuntut terdakwa penyiraman air keras, DM, dengan pidana mati.
Tuntutan dibacakan Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, S.H.,M.H, mewakili Kajari Feri Mupahir, S.H.,M.H, dalam sidang di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (18/6).
DM terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap RNF, 13 tahun, dengan menyiramkan air keras pada 14 Oktober 2024. RNF meninggal setelah dirawat intensif selama dua bulan di RS. ZA Banda Aceh akibat luka bakar serius. Selain RNF, kakak korban, AF, 15 tahun, juga menjadi korban luka bakar.
JPU mendakwa DM dengan Pasal 340 KUHP (subsider Pasal 338 KUHP), atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Perbuatan kejam DM dipicu rasa cemburu terhadap mantan istrinya (ibu korban) yang diduga menjalin hubungan dengan pria lain. DM salah sasaran, mengira mantan istrinya yang sedang tidur di kamar, padahal yang ada adalah kedua anaknya.
Setelah tuntutan dibacakan, sidang ditunda satu minggu untuk agenda pembelaan terdakwa.(b09)