Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali

Terpidana maisir dan zina saat dieksekusi uqubat cambuk di halaman Kejari Nagan Raya, Senin (14/10).(Waspada/Muji Burrahman)
Terpidana maisir dan zina saat dieksekusi uqubat cambuk di halaman Kejari Nagan Raya, Senin (14/10).(Waspada/Muji Burrahman)
Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan eksekusi Uqubat cambuk terhadap empat orang yang terbukti telah melakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Prosesi pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejari, Senin (14/10)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali

IKLAN

Keempat orang terpidana itu terdiri dari tiga orang pelaku jarimah maisir, dan satu orang pelaku zina.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana melalui Kasi Tindak Pidana Umum Ahmad Bukhori mengatakan, keempat terpidana berinisial AK, 35, MD, 40 dan D, 31, sedangkan pelaku zina berisinial Z, 24.

“Pelaku zina dihukum cambuk sebanyak 100 kali sementara pelaku maisir dihukum cambuk sebanyak 10 kali, dan satunya dihukum 8 kali cambuk,” kata Ahmad Bukhori.

Ahmad Bukhori menjelaskan, ketiga pelaku maisir tersebut dalam perkara judi online (Judol) dan kartu remi.

“Berharap masyarakat bisa mengambil hikmah dalam pelaksanaan hukum cambuk ini dan para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama,” ujar Ahmad Bukhori. (b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE