NAGAN RAYA (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan eksekusi Uqubat cambuk terhadap empat orang yang terbukti telah melakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Prosesi pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejari, Senin (14/10)
Keempat orang terpidana itu terdiri dari tiga orang pelaku jarimah maisir, dan satu orang pelaku zina.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana melalui Kasi Tindak Pidana Umum Ahmad Bukhori mengatakan, keempat terpidana berinisial AK, 35, MD, 40 dan D, 31, sedangkan pelaku zina berisinial Z, 24.
“Pelaku zina dihukum cambuk sebanyak 100 kali sementara pelaku maisir dihukum cambuk sebanyak 10 kali, dan satunya dihukum 8 kali cambuk,” kata Ahmad Bukhori.
Ahmad Bukhori menjelaskan, ketiga pelaku maisir tersebut dalam perkara judi online (Judol) dan kartu remi.
“Berharap masyarakat bisa mengambil hikmah dalam pelaksanaan hukum cambuk ini dan para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama,” ujar Ahmad Bukhori. (b22)