Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pelanggaran Lalu Lintas Di Abdya Mayoritas Tak Gunakan Helm

Pelanggaran Lalu Lintas Di Abdya Mayoritas Tak Gunakan Helm
Pengendara pelanggar lalu lintas, terjaring operasi zebra Satlantas Polres Abdya, di lintasan jalan nasional kawasan Keude Paya, Kecamatan Blangpidie, Selasa (12/9).Waspada/Syafrizal
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): Pelanggaran lalu lintas terbanyak yang sering dilakukan para pengendara di jalan raya, yaitu tidak mengenakan helm sebagai alat pelindung kepala selama berkendara.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, melalui Kasat Lantas AKP Tri Andi Dharma Selasa (12/9). Menurutnya, berdasarkan hasil temuan di lapangan, baik selama melakukan penertiban rutin di kawasan tertib lalu lintas, maupun selama melaksanakan operasi zebra yang baru berjalan 11 hari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelanggaran Lalu Lintas Di Abdya Mayoritas Tak Gunakan Helm

IKLAN

Dikatakan, selama 11 hari operasi zebra berjalan, hasilnya pelanggaran tertinggi yang ditemukan di lapangan, yakni banyak pengendara tidak mengenakan helm. Padahal katanya, helm itu merupakan alat pelindung diri selama berkendara. Sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama berkendara, kepala pengendara tetap aman dari benturan dan lainnya.

Kasat Lantas mengungkapkan, sejak Januari-Agustus 2023, tercatat 48 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Pihaknya menilai, tingkat kesadaran masyarakat dalam tertib berlalulintas masih sangat kurang. “Upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat pengguna jalan, terus kami lakukan, melalui kegiatan sosialisasi ke lingkungan masyarakat, sekolah, sosialisasi melalui kegiatan patroli, spanduk berisi himbauan dan kegiatan lainnya,” ungkapnya.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE