Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemadaman Listrik Berlarut, Ombudsman: Investigasi PLN UID Aceh

Pemadaman Listrik Berlarut, Ombudsman: Investigasi PLN UID Aceh
Dian Rubianty, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh.(Waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Ombudsman RI Perwakilan Aceh menegaskan, bahwa pemadaman listrik terus-menerus yang melanda sebagian wilayah Aceh sejak Senin (29/9) tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berpotensi maladministrasi apabila PLN tidak memenuhi standar pelayanan publik yang telah dijanjikan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, SE.Ak, MPA, menyatakan, jika dihitung, kerugian masyarakat bukan hanya pada rusaknya barang elektronik, tetapi juga berdampak besar terhadap UMKM yang aktivitas usahanya sangat bergantung pada listrik.

Dian menyebutkan, berdasarkan UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik, PLN memiliki maklumat layanan yang wajib dipenuhi, termasuk kewajiban memberikan kompensasi kepada pelanggan sesuai regulasi apabila terjadi gangguan di luar batas toleransi.

Selain itu, Dian juga menyoroti lemahnya manajemen komunikasi PLN dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Pengumuman resmi PLN hanya menyebutkan adanya penguatan sistem interkoneksi transmisi 275 kilovolt (kV) Sumatera, tanpa menjelaskan bahwa penyebab gangguan sebenarnya adalah trip di Pembangkit Nagan 3 dan 4. Ketidakterbukaan ini membuat masyarakat tidak dapat melakukan mitigasi dengan tepat,” jelas Dian.

Dalam hal PLN melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan maka seharusnya PLN memberitahukan pelaksanaan tersebut kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017.

Untuk itu, Ombudsman menegaskan akan melakukan klarifikasi dan jika perlu investigasi langsung kepada PLN UID Aceh.

“Sejak kemarin kami sudah berkoordinasi dengan PLN Aceh, karena banyak keluhan masyarakat yang disampaikan ke nomor pengaduan Ombudsman,” pungkasnya.

Ombudsman juga akan meminta penjelasan menyeluruh, termasuk soal keterlambatan informasi, manajemen risiko, dan langkah pemulihan. Apabila ditemukan potensi maladministrasi, kami akan menerbitkan tindakan korektif, ujarnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty, ini menutup dengan penegasan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan terus mengawal agar PLN memperbaiki keandalan sistem kelistrikan, transparan dalam komunikasi publik, dan konsisten menjalankan kewajiban layanan demi kepentingan masyarakat luas khususnya di Aceh.(id66)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE