KUTACANE (Waspada): Pembahasan RAPBK Aceh Tenggara 2024 yang sebelumnya hangat diperbincangkan komponen masyarakat, nasibnya semakin tak menentu dan diambang ketidakpastian.
Pasalnya, hingga memasuki penghujung Desember 2023 ini, belum ada tanda-tanda jika Rancangan APBK Aceh Tenggara 2024 akan dibahas dan diparipurnakan pada sidang DPRK. Bahkan sebagian besar anggota dewan yang ada, terutama yang kembali mencalonkan diri pada Pileg akan datang, lebih memilih mengikuti kampanye dan pertemuan dengan konstituen masing-masing.
M. Saleh Lira, salah selah seorang aktivis di Aceh Tenggara, mengaku kecewa dengan tak jelasnya pembahasan pembahasan RAPBK Aceh Tenggara 2024 yang sangat diharapkan seluruh komponen masyarakat.
Pasalnya, Saleh dan komponen masyarakat bumi Sepakat Segenep merasa khawatir jika RAPBK 2024 tak dibahas dan tak tuntas pada bulan desember ini, Anggaran Pemkab Aceh Tenggara akan datang bakal terkena sanksi atau finalti.

Informasi yang saya terima dari berbagai sumber menyebutkan, belum terbitnya jadwal rapat paripurna tentang pembahasan RAPBK 2024, karena masih ada tarik menarik kepentingan dan belum terakomodirnya beberapa item usulan pihak dewan serta rumor yang menyebutkan jika DPRK belum sepakat dengan penganggaran dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang getol diperjuangkan Pj Bupati Drs. Syakir, M.Si dan Plt Sekdakab, Yusrizal, ST.
Jika memang DPRK tak mau membahas RAPBK Agara 2024 melalui Rapat Paripurna, Saleh Lira menyarankan, sebaiknya RAPBK ke depan disahkan saja melalui Peraturan Bupati Aceh Tenggara, agar prosesnya lebih mudahdan tak berbelit-belit.
Bahkan, jika RAPBK 2024 disahkan melalui Perbup, maka lebih menguntungkan rakyat dan komponen masyarakat lainnya, karena dana Pokok Pikiran yang selama ini dikelola anggota DPRK sebesar Rp.1 M per anggota dewan, bisa dialihkan untuk kegiatan kemasyarakatan dan pembangunan berbagai bidang lainnya.
Diakui Saleh bersama aktivis lainnya, anggaran pokok pikiran yang dikelola semua anggota dewan selama ini, kurang bermanfaat dan kurang tepat sasaran bagi masyarakat. Bahkan kesannya hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok saja, sebab itu untuk tahun 2024 sebaiknya dihapuskan saja.
Selain itu, sisa dari dana Pokok Pikiran anggota dewan yang tercatat sebesar Rp.32 M yang bersumber dari dana DAU tersebut, bisa dimanfaatkan untuk membiayai sarana dan prasarana memperbaiki jembatan dan jalan yang putus serta ambruk akibat bencana alam bulan lalu serta untuk Tambahan Penghasilan Pegawai di 2024 akan datang.
Informasi diterima Waspada dari berbagai sumber yang layak dipercaya menyebutkan, untuk tindak lanjut pembahasan RAPBK Agara 2024 pada rapat Paripurna dewan, terkait Permendagri nomor 15/2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2023 dan permintaan Ekspos RKA OPD, Pj Bupati Drs.Syakir.M.Si melalui surat nomor KU.900/760/2023 tanggal 18 desember lalu, telah mengajukan permintaan penjadwalan Sidang Paripurna RAPBK Agara 2024.
Untuk tujuan penjadwalan gelar Rapat Paripurna di DPRK tersebut, pihak Pemkab juga telah melakukan perbaikan dan rasionalisasi atas semua program dan kegiatan pada RAPBK Aceh Tenggara Tahun anggaran 2024 akan datang.
Ketua DPRK, Deni Febrian Roza kepada Waspada, Rabu (20/12) membenarkan 18 Desember lalu, telah menerima surat permintaan penjadwalan Sidang Paripurna RAPBK 2024. Namun, Deni mengatakan jika saat ini pihak dewan sedang melakukan pertemuan untuk membahas tentang penjadwalan rapat paripurna dewan.(b16/cseh)