LANGSA (Waspada.id): Pasca pembakaran Kantor dan Pos Jaga di Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, pihak manajemen PTPN IV Regional VI telah melaporkan secara resmi ke Mapolres Aceh Utara.
Hal itu diutarakan Staf Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional VI, Nawal, SH kepada Waspada.id, Jumat (14/11).
Lanjutnya, terkait pembakaran itu perusahaan perkebunan sawit milik negara ini mengalami kerugian, dikarenakan hingga saat ini ribuan hektare di kawasan Kebun Cot Girek belum bisa dipanen, mulai afdeling I hingga V.

“Manajemen PTPN IV Regional VI meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan penindakan terhadap pelaku,” ujarnya.
Menurutnya, dampak terhadap operasional di Wilayah A Kebun Cot Girek, hingga saat ini belum dapat beroperasi dikarenakan masih ada pelarangan oleh peserta aksi yang masih bertahan dilokasi.
“Jadi, terkait aksi pembakaran saat itu, para karyawan, Tim Keamanan Kebun tidak sanggup melakukan upaya untuk mencegah kejadian tersebut, tidak dapat mengantisipasi aksi massa yang berjumlah besar,” sebut Nawal lagi.
Hasil laporan, aset yang dirusak dan dibakar meliputi 1 unit Kantor Afdeling III, 17 pos dibakar, dan 10 pos dirusak di beberapa afdeling di Cot Girek, Aceh Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB dan dilakukan oleh sekelompok massa yang berjumlah lebih dari 200 orang.

Sebelumnya, Polres Aceh Utara telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Laporan tersebut diterima oleh Polres Aceh Utara dengan nomor LP/B/156/XI/2025/SPKT/Polres Aceh Utara, dan mengacu pada pasal 406 ayat 1 KUHP mengenai pengrusakan aset perusahaan.
“Kami akan melakukan penyelidikan secara intensif dan profesional untuk mengungkap kasus ini,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Aprinato, SH, MH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Ibrahim. SH, MH. (Id75)












