SINGKIL (Waspada): Proyek lanjutan pembangunan Jembatan Kilangan di Kecamatan Singkil, yang menghubungkan Kecamatan Kuala Baru serta Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan mulai dikerjakan dalam sepekan ini.
Sayangnya proyek lanjutan pembangunan jembatan yang bersumber dari Anggaran Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun 2022, terkesan mengabaikan Peraturan Presiden (Perpres) dan Undang-Undang KIP.
Koordinator Lembaga Pengawasan Lelang Aceh (LPLA) Nasruddin Bahar dikonfirmasi Waspada.id via handphone, Rabu (1/6) mengatakan, plang nama proyek wajib dipasang sebagai kontrol masyarakat dan transparansi pekerjaan yang dibiayai dari uang Negara.
Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Jika papan nama proyek tidak ada boleh dilapor pada aparat berwajib setempat,” tegasnya.
Amatan Waspada.id proyek multi years atau dibangun dengan skema penganggaran tahun jamak dalam pekerjaan pembangunan jembatan kilangan ini sudah dimulai sejak 2014 silam.
Dan sampai saat ini pekerjaan yang dilaksanakan merupakan tahap akhir yakni pembuatan oprit sepanjang 150 meter.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun, pembangunan jembatan terpanjang di Provinsi Aceh itu diperkirakan telah menelan anggaran mencapai Rp114,51 miliar.
Sebab sejak awal pekerjaan pada 2014, pemerintah Aceh telah mengucurkan anggaran senilai Rp8,9 miliar. Kemudian pada 2015 senilai Rp3,63 miliar.
Sementara pada 2016 proyek macet lantaran perusahaan pelaksana diputus kontrak. Dan pekerjaan kembali dilanjutkan pada 2017 dengan alokasi anggaran senilai Rp9,09 miliar.
Masuk tahun berikutnya 2018 kembali dianggarkan Rp11,92 miliar, dan 2019 mendapat pagu anggaran yang fantastis mencapai Rp48 miliar. Kemudian 2021 kembali mendapat kucuran anggaran Rp14 miliar.
Jika ditambah dengan sumber anggaran tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp19 miliar, artinya proyek jembatan tersebut telah menelan anggaran mencapai Rp114,51 miliar.

Terkait pekerjaan jembatan Kilangan yang sedang berlangsung, Armen salah satu Rekanan/Kontraktor pelaksana pembangunan jembatan kilangan dikonfirmasi Waspada.id, Senin (30/5) mengungkapkan, pekerjaan pembangunan jembatan sudah memasuki tahap akhir. Yakni pembuatan oprit jembatan.
“Saat ini sedang dikerjakan pembangunan oprit di sisi barat. Pekerjaan final tahap akhir,” katanya.
Katanya, proyek pembangunan jembatan tahap akhir ini mendapat kucuran anggaran senilai Rp19 milar. Bersumber dari APBA, Anggaran Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun 2022 yang dikerjakan oleh PT Putri Seroja.
Armen juga mengakui saat ini papan proyek belum terpasang dilokasi. “Namun akan segera dikabari jika papan proyek sudah terpasang dalam beberapa hari ini,” sebutnya.
“Tahun lalu 2021 pengerjaan kontruksi oprit sebelah Timur Kilangan, dengan anggaran Rp14 miliar, dengan perusahaan yang sama,” sebut Armen.
Anggaran tahun ini lebih besar karena sekaligus finishing, sebab kegiatannya pengaspalan dan pengecatan.
Secara teknis katanya, pembangunan oprit jembatan yang akan dibangun pilar itu, akan memakan lebih 200 batang tiang pancang.
“Di atas tiang pancang akan dibuat pilar, ada sebanyak 17 pilar yang akan dibangun, Dan dalam satu pilar terdiri dari empat titik tiang pancang,” terangnya.
Sementara untuk panjang oprit masing-masing sisi Barat 150 meter dan sisi Timur 150 meter. Ditambah jembatan sepanjang 400 meter dengan lebar jembatan 6 meter.
“Jembatan ini termasuk kategori jembatan terpanjang di Aceh type B,” bebernya.
Begitupun katanya, meski jembatan sudah rampung dengan target pekerjaan hingga Desember 2022, namun jembatan tersebut belum bisa dimanfaatkan.
Jembatan akan tetap ditutup dari akses masyarakat, karena jalan belum fungsional, sehingga harus menunggu peresmian dan serah terima pekerjaan, terang Armen.
Hingga berita dikirimkan papan nama proyek terlihat belum juga terpasang di lokasi pembangunan jembatan.(B25)