Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pembangunan Ruko Ilegal Di Bireuen Diduga Langgar Perbup

Pembangunan Ruko Ilegal Di Bireuen Diduga Langgar Perbup
Bangunan ruko di Jalan Elak Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Minggu (15/6). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

BIREUEN (Waspada): Pembangunan sejumlah ruko di Jalan Elak, Gampong Meunasah Reuleut, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dua ruko dua lantai yang telah berdiri dua tahun lalu, dan enam ruko lainnya yang sedang dibangun, diduga tidak memiliki PBG. Hal ini diungkapkan warga setempat yang meminta agar Pemkab Bireuen menertibkan bangunan-bangunan tersebut.

“Ini sudah menjadi rahasia umum, toko permanen dua lantai di jalan Elak Gampong Meunasah Reuleut yang dibangun dua tahun lalu tersebut tidak memiliki Persetujuan Pendirian Bangunan (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun tidak ada tindakan apapun dari dinas terkait,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, pembangunan enam ruko baru bahkan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang menetapkan jarak minimal 10 meter dari jalan. “Ini malah dibangun sampai ke pinggir jalan umum,” tegasnya kepada Waspada, Minggu (15/6).

Warga tersebut khawatir bangunan ilegal tersebut membahayakan dan merugikan pemilik ruko yang taat aturan.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bireuen, Ahyar, membenarkan bahwa dua ruko tersebut tidak memiliki PBG. “Kami sudah cek, dua ruko di Jalan Elak Gampong Meunasah Reuleut tidak memiliki PBG, yang sedang dibangun di sampingnya juga tidak ada izin,” sebut Ahyar.

Ia menjelaskan, sesuai aturan, bangunan harus didirikan 10 meter dari as jalan. Tanpa PBG, bangunan dianggap ilegal dan tidak dapat diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Upaya konfirmasi kepada pemilik ruko melalui telepon seluler dan telepon biasa tidak membuahkan hasil. Nomor telepon yang dihubungi aktif, namun tidak diangkat.(czan)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE