Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pembayaran Sisa Honor 7 Bulan 2024 Perangkat Kampong Se-Subulussalam Dipertanyakan

Pembayaran Sisa Honor 7 Bulan 2024 Perangkat Kampong Se-Subulussalam Dipertanyakan
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada.id): Sejumlah warga mempertanyakan kejelasan pembayaran sisa honor perangkat kampong selama tujuh bulan pada 2024 sementara honor untuk Juli dan Agustus 2025 sudah dibayarkan.

Menanggapi Waspada.id, terkait pertanyaan di grup WA, “sama siapa kita pertanyakan rekan-rekan, honor perangkat desa yang tujuh bulan belum terbayar, ke DPR apa ke wali kota”, sementara Plt. Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Kampong (DPMK) setempat, Hamdansyah (foto) menyebut melihat kondisi keuangan daerah.

Namun diakui, honor dua bulan, Juli – Agustus 2025 telah dibayar sehingga honor Januari hingga Agustus 2025 telah dilunasi Pemko.

“Masalah yang tujuh bulan 2024 belum, bisa saja melihat kondisi keuangan daerah, Pemko sedang mencicil utang 2023 dan untuk 2024 sedang diupayakan akhir tahun ini,” pesan Hamdansyah, Jumat (12/9) melalui WA.

Dikatakan, pembayaran honor terkait 2025 diprogramkan dalam setiap dua bulan.

Sejumlah pihak menilai jika janji Wali Kota, Haji Rasyid Bancin menuntaskan utang daerah, seperti halnya hak perangkat kampong patut diapresiasi.

“Yang jelas untuk tahun 2025, hingga Agustus sudah tuntas, soal utang tujuh bulan tahun 2024 kabarnya diupayakan bayar akhir tahun ini,” ungkap sumber, optimis Rasyid – Nasir memenuhi janji-janjinya.

Catatan Waspada.id, transisi pergantian kepemimpinan Wali Kota Subulussalam 2019-2024 ke periode 2025-2030 ditandai jeda sekitar setahun dipimpin Pj. wali kota (dilantik 16 Mei 2024) hingga dilantik Wali dan Wakil Wali Kota, Rasyid Bancin dan M. Nasir, 15 Februari 2025.

Sedangkan terkait honor perangkat kampong yang lambat dibayar bahkan sampai saat ini tersisa tujuh bulan pada 2024, ditandai sejumlah aksi protes dan unjuk rasa warga. (id90)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE