KUALASIMPANG (Waspada): Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar (bio solar) diwilayah Aceh sekarang ini mulai dilakukan pembatasan pembelian, baik untuk kenderaan dinas pemerintah maupun kenderaan umum milik masyarakat.

Pemberlakuan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis bio solar tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh tanggal 27 Desember 2022, Nomor : 542/21981 tentang pengendalian pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu solar subsidi (bio solar) di wilayah Aceh dan ditandangani Pj Gubernur Aceh, Achmas Marzuki.
Dalam surat edaran tersebut pembatasan pembelian BBM tertentu subsidi jenis solar tersebut juga dikecualikan untuk kenderaan pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.
Adapun pada poin 6 dalam surat edaran Gubernur Aceh ini juga menybutkan, batas pembelian jenis BBM tertentu solar subsidi (bio solar) perharinya yaitu, kenderaan pribadi roda 4 paling banyak sebesar 25 liter, kenderaan pribadi roda 6 paling banyak sebesar 40 liter, kenderaan umum/ barang roda 4 paling banyak 80 liter, kenderaan umum angkutan barang roda 6 yaitu 60 liter dan kenderaan umum angkutan barang lebih dari roda 6 paling banyak 200 liter.
Pada poin 8 disampaikan, untuk terlaksananya surat edaran ini, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/ kota se-Aceh, PT Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas Aceh diminta melaksanakan sosialisasi, koordinasi, monitoring, pembinaan dan penagwasan bersama pihak kepolisian setempat.
Namun, adanya surat edaran Gubernur Aceh tentang pembatasan pembelian BBM jenis solar subsidi ini juga sempat menuai keluhan dari masyarakat pemilik kenderaan pribadi yang menggunakan BBM jenis solar.
“ Kalau untuk kenderaan pribadi hanya bisa membeli sebanyak 25 liter perharinya, saya menilai ini sangat membingungkan, bayangkan kalau kita dari Aceh Tamiang menuju Banda Aceh, apakah cukup BBM sebanyak 25 liter dan harus mengisinya kembali pada hari berikutnya,” ungkap Indra salah seorang warga Aceh Tamiang kepada Waspada Jum’at (13/1) kemarin.
Menurutnya, terkait pembatasan jumlah yang bisa dibeli masyarakat ini agar dapat dikaji kembali sehingga warga yang melakukan perjalanan jauh dalam wilayah Aceh tidak merasa ragu-ragu akan kehabisan BBM di jalan, karena tidak dapat mengisi BBM dalam sehari itu dua kali pengisian.
“ Ya, kalau kenderaan tidak berpergian jauh tidak ada masalah dengan adanya pembatasan pembelian BBM subsidi dimaksud,” demikian ucap Indra.(b15).