Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Pemberhentian 37 Nakes RSUD Meuraxa Sesuai Aturan

Kami Menghormati Hak Berekspresi

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Banda, Aulia R Putra. Waspada/Ist
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Banda, Aulia R Putra. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): “Kami selaku pemerintah menghormati hak kebebasan bereskpresi setiap warga kota. Silakan menyampaikan masukan dan uneg-unegnya dengan tetap mengedepankan kenyamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.”

Begitu ungkap Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Banda Aceh Aulia R Putra menjawab pertanyaan awak media terkait kiriman puluhan baliho/banner di depan balai kota, Jalan Abu Lam U, Senin, (18/12/23)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemberhentian 37 Nakes RSUD Meuraxa Sesuai Aturan

IKLAN

Adapun baliho dari beberapa organisasi keperawatan dan pengirim anonim tersebut, berisi tulisan protes pemutusan hubungan kerja terhadap 37 tenaga kesehatan berstatus Non PNS di rumah sakit milik Pemko Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Menurut Aulia, kenyamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat merupakan hal utama yang harus dijaga oleh semua pihak.

“Jika ada yang ingin disampaikan kepada pemerintah, dipersilakan dengan cara-cara yang baik pula,” ujarnya.

Mengenai pemberhentian 37 tenaga kesehatan di RSUD Meuraxa, hal itu hasil dari proses evaluasi oleh pihak rumah sakit. “Informasi dari pihak rumah sakit, tahapan evaluasi mulai dari seleksi administrasi, ujian tulis, praktik, hingga wawancara dilaksanakan secara ketat.”

Sebagai informasi, pada tahun ini ada 539 Tenaga Non PNS di rumah sakit bertipe B tersebut yang mengikuti seleksi. Adapun para pegawai kontrak tersebut terdiri dari bagian pelayanan, keperawatan, penunjang, dan administrasi. “Dari 539 tersebut, 88 orang di antaranya termasuk tenaga kesehatan, tidak lulus seleksi,” ujarnya.

Dan evaluasi dimaksud memang dilakukan secara rutin setiap tahunnya sebagai syarat perpanjangan perjanjian kerja bagi Tenaga Non PNS. “Tujuannya untuk meningkatkan kinerja rumah sakit sebagai tulang punggung pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Aulia.

Dipertanyakan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 88 orang pegawai honorer di RSUD Meuraxa, Banda Aceh terus dipertanyakan. Kali ini mencuat soal adanya intervensi oknum Anggota DPRK dibalik aksi tersebut.

“Ya, ada peran direksi dan okum Anggota DPRK. Dia yang mengatur siapa yang dikeluarkan dan siapa yang bertahan. Intervensi dari oknum Anggota DPRK itu yang kuat,” kata seorang sumber di internal rumah sakit milik Pemko Banda Aceh itu, kepada waspada, Selasa (12/12/2023).

Sumber juga menerangkan, bahwa dalam prosesnya, oknum Anggota DPRK ini memasukan 30 pegawai baru yang merupakan kerabat dan sanak familinya. 30 orang itu dimasukkan menggantikan posisi yang kosong di beberapa bagian dari 88 orang yang kena “cuci gudang”, atau PHK.

“Ya, dia masukkan banyak orang. Jadi, ketika orang yang dipecat itu sudah dinyatakan tidak lulus evaluasi. Orang baru yang masuk kerja di hari yang sama pula,” ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan, seorang sumber, mantan pegawai yang dipecat meski sudah bekerja lebih dari delapan tahun. Padahal, kerja pegawai honorer yang dipecat ini tidak berat dan tidak membutuhkan keahlian khusus.

“Saya dipecat di hari itu, kemudian orang baru masuk kerja di hari yang sama. Artinya, sebelum evaluasi keluar, orang yang mau masuk sudah disuruh kerja di hari itu juga. Luar biasa,” ungkapnya.

Dia menuturkan bahwa dampaknya, dia harus kehilangan pekerjaan dan masih menganggur. Selain itu pula, pegawai baru masuk itu sampai sekarang masih proses belajar, belum mahir.

“Saya nganggur sekarang. Belum dapat kerja. Sebab akibat, karena kita tidak mau mendukung salah satu partai dari Anggota DPRK yang intervensi itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Plt Direktur RSUD Meuraxa, dr Riza Mulyadi SpAn menegaskan sudah menjalankan sesuai aturan berlaku terkait aksi “cuci gudang” di rumah sakit milik Pemko Banda Aceh itu. Cuci gudang atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pegawai honorer disana dinilai berdasarkan evaluasi.

Dia menilai dalam proses evaluasi mulai dari seleksi administrasi, tes tulis, praktik, hingga wawancara dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita menegakkan aturan guna mewujudkan asas profesionalitas demi pelayanan prima kepada masyarakat.” kata dr Riza, Rabu (6/12/2023).

Riza juga menjelaskan, pihaknya membentuk tim khusus yang berkompeten guna memastikan setiap tahapan seleksi dilakukan secara ketat. Hasil seleksi itulah, dirinya selaku direktur rumah sakit mengeluarkan surat keputusan bagi 88 pegawai yang tidak lolos seleksi bahwa kontrak kerja tidak dapat diperpanjang.

“Hasil evaluasi pegawai non pns ini sudah jelas dasarnya merujuk ke Pemendagri nomor 79 tahun 2018 tenntang Badan Layanan Umum Daerah, dan Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Dia juga meluruskan jumlah pegawai yang tidak diperpanjang perjanjian kontrak kerjanya tidak mencapai 140 orang sebagaimana yang beredar di media massa. “Angka yang benar adalah 88 orang yang tidak lulus dari total 539 pegawai Non PNS yang mengikuti seleksi.” ujarnya.(b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE