KUALASIMPANG (Waspada): Pembongkaran kios di lahan Aset PT. KAI di Kampung Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang sebagai upaya penataan Kota Kualasimpang paling lambat pemilik kios/pedagang membongkar kios pada 31 Agustus 2023.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi yang diikuti Pj. Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman bersama utusan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, Plt Manager Aset Tanah daan Bangunan Wilayah Langsa, Rifialda Fatwa Janua, Asisten, Kadis Koporindag Aceh Tamiang, Ibnu Azis, Staf Ahli Bupati Aceh Tamiang dan berbagai pihak lainnya yang berlangsung di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Selasa (15/8).
Rapat yang dibuka Pj. Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman menjelaskan terkait pembongkaran kios yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Kualasimpang di Kampung Perdamaian sudah berulangkali dilakukan sosialisasi kepada pemilik kios atau pedagang yang menempati kios di tanah aset PT. KAI.
Selain itu pada rapat tersebut juga peserta rapat menjelaskan agar pembangunan kios memang perlu dilakukan untuk penataan kota Kualasimpang dan lagi pula surat Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) sudah diterbitkan. Artinya penerbitan IMB tentu saja sebelumnya sudah ada kajian dari pihak terkait.
Pj. Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman pada kesempatan tersebut setelah mendengar masukan dari berbagai pihak menyatakan walaupun sudah ada IMB dan sudah ada surat dari PT. KAI supaya pemilik kios atau pedagang yang mempati kios agar membongkar kios pada 20 Agustus 2023. Namun perlu diberikan toleransi oleh PT. KAI kepada pemilik atau pedagang untuk membongkar kios paling lambat pada 31 Agus tus 2023.
“Pembangunan memang harus dilaksanakan, tetapi pengosong atau pembongkaran kios jangan pada tanggal 20 Agustus 2023, tetapi perlu diberikan batas waktu paling lambat pada 31 Agustus 2023,” pinta Meurah Budiman.
Plt Manager Aset Tanah dan Bangunan PT. KAI (Persero) Wilayah Langsa, Rifialda Fatwa Janua yang ditemui usai mengikuti rapat tersebut menyatakan, pihaknya dapat memaklumi adanya permintaan dari Pj. Bupati Aceh Tamiang yang minta agar batas waktu pengosongan atau pembongkaran kios pada 31 Agustus 2023.
“Ya kami dari PT. KAI sudah setuju dan sudah sepakat dalam rapat yang berlangsung tadi bahwa pengosongan atau pembongkaran kios pada 31 Agustus 2023,” tegasnya.
Seperti diberitakan waspada.id sebelumnya, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sudah setuju kios yang berlokasi di Kampung Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, persisnya Jalan Cut Nyak Dhien Kota Kualasimpang segera dibongkar untuk penataan Kota Kualasimpang.
Hasil penelusuran Waspada, Senin (14/8), terkait pembongkaran kios yang bangunannya di areal tanah milik PT. KAI (Persero) di Kampung Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang itu pihak PT. KAI (Persero) sudah menerbitkan surat Nomor : KA.203/VII/10/DV.1.2023.(b14)